SUNGGUH miris, gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial MR, telah menjadi korban tindakan pencabulan oleh tiga orang pria.
Aksi bejat tersebut dilakukan pada 14 Desember 2023 lalu oleh para pelaku yang berinisial Ay (19), Ms (25) dan Mk (16). Yang lebih miris lagi, gadis yang menjadi korban dalam tindakan pelecehan tersebut merupakan anak berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kabupaten Pandeglang, Ahmad Subhan mengatakan, bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus atau tuna wicara yang menjadi korban pencabulan oleh tiga orang pria yang salah satu dari pelaku masih dibawah umur.
“Anak yang menjadi korban ini merupakan anak tuna wicara, dan saya mendampingi di kepolisian agar proses berjalan sesuai dengan sistem praperadilan pidana anak. Apalagi saya mendapatkan informasi jika salah satu pelaku ternyata anak yang masih dibawah umur juga,” katanya saat ditemui di Polres Pandeglang, pada Selasa (19/12/2023).
“Ini penting harus saya dampingi, karena anak membutuhkan pendamping khusus dan anak yang menjadi korban ini harus kita dampingi penanganan perkaranya,” sambung Ahmad Subhan.
Ahmad Subhan menuturkan, jika dari keterangan korban awalnya ada bujuk rayu, modus salah satu pelaku tersebut dengan memacari korban. Dan karena korban tersebut tuna wicara serta tidak paham dengan hubungan remaja, akhirnya pelaku melakukan tindakan asusila.
“Kalau keterangan dari korban baru satu kali saja, korban modusnya diajak main terus dibawa kempat sunyi, kosong, dan setelah dilokasi tiba-tiba para pelaku lain sudah ada. Jadi memang sudah ada rencana, dan kemungkinan korban ini di jebak,” jelasnya.
Kasus ini pun ia serahkan kepada pihak kepolisian. Namun, kata Ahmad Subhan, tidak menutup kemungkinan sistem praperadilan pidana harus digunakan karena menyangkut adanya pelaku yang masih dibawah umur.
“Harapannya kita menggunakan sistem praperadilan pidana, karena adanya pelaku yang masih dibawah umur dan nanti akan diperiksa oleh teman-teman dari Bapas. Tapi untuk para pelaku yang sudah dewasa ini, kita serahkan kepada aparat hukum bagaimana proses penanganan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Akbar membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan tiga orang pria kepada korban penyandang disabilitas.
“Benar Polres Pandeglang telah mengamankan tiga orang pelaku perkara perbuatan asusila. Ada tiga orang yang kita amankan di Polres Pandeglang, dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dirinya menyebut, jika untuk modusnya, awalnya korban ini berpacaran dengan salah satu pelaku dan terjadilah perbuatan asusila tersebut.
“Pelaku sendiri, satu anak dibawah umur dan dua orang lainnya sudah dewasa. Untuk berapa kali pencabulan yang dilakukan pelaku, saat ini kita masih melakukan pendalaman kasus,” terang IPDA Akbar.
IPDA Akbar menerangkan jika dua pelaku terjerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara untuk pelaku dibawah umur, terjerat undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem praperadilan pidana anak, dengan ancaman 15 hari kurungan penjara.
“Kedua pelaku yang dewasa, kita jerat undang-undang perlindungan anak. Dan satu pelaku lagi kita jerat undang-undang nomor 11 tahun 2019, itu hanya 15 hari karena masih anak dibawah umur,” tutupnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep