Ketum Armada Baraya Tanggapi Pernyataan HRD TPP Banten Dinilai Rusak Tata Kelola Pendampingan

0
158

KETUA Umum Armada Baraya (Aliansi Remaja, Mahasiswa dan Pemuda Desa Banten Raya), Amin Widhi Handoko menanggapi pernyataan HRD TPP Provinsi Banten yang tersebar terkait relokasi pendamping Desa. Dalam tangkapan layar grup WA, HRD TPP Provinsi Banten mengatakan bahwa relokasi berdasarkan evaluasi kinerja dan mempersilahkan pengunduran diri TPP yang menolak relokasi.

Amin berujar “Ngawur, HRD TPP Provinsi Banten adalah perusak tata kelola pendampingan Desa di Banten”. Menurut Amin, pernyataan HRD TPP Provinsi Banten itu tidak diatur dalam Kepmen 143. Sebaliknya, cara berfikir HRD TPP Provinsi Banten ini akan merusak tata kelola pendampingan.

“Cara berfikir ini akan menempatkan relokasi sebagai tempat hukuman bagi yang diberikan evkin jelek, serta menjadikan evkin tidak akan objektif, sebab ada kebijakan lain yang dilekatkan di situ, yaitu pilihan Desa tempat kerja TPP, mau dibuang jauh atau tidak,” ujar Amin, Rabu (08/11/2023).

“Seharusnya, usulan relokasi berdasarkan misi pendampingan yang hendak dicapai di suatu Desa. Karena itu, pendamping Desa harus diajak ngobrol terkait target misi tersebut. Itu pun juga harus berpedoman pada Kepmen 143. Menurut Amin, dengan cara berfikir seperti itu, sudah bisa dipastikan relokasi akan melanggar Kepmen 143 dan merusak tata Kelola Pendampingan Desa,” sambung Amin.

Menurut Amin, Pertama ada empat Pendamping Desa (PD) yang direlokasi antar Kabupaten. Tiga PD Pandeglang direlokasi ke Serang, Satu PD Serang direlokasi ke Pandeglang. Artinya, ada pengurangan dua Pendamping Desa di Pandeglang. Kecamatan Panimbang bahkan dikosongkan tanpa ada PD seorang pun untuk direlokasi ke Luar kabupaten.

“Apa tujuan pengurangan ini tentu menjadi tanda tanya. Informasi yang saya terima, Korprov TPP Banten dan HRD-nya pernah berbuat sejenis ini sebelumnya. Para PLD cadangan yang bergabung di Armada Baraya, menceritakan bahwa pada awal tahun ini, Kementerian Desa sebenarnya memberikan kuota penempatan cadangan PLD hasil rekrutmen 2022 dan PD hasil promosi yang cukup banyak untuk Provinsi Banten,” tegas Amin.

“Hanya saja, Korprov TPP Banten dan HRD TPP Provinsi Banten mengabaikan sebagian kuota yang tersedia. Pandeglang hanya diberikan penempatan satu PLD Cadangan. Padahal Pandeglang, Lebak dan Serang memiliki daftar tunggu yang harus ditempatkan sebab memang menjadi hak mereka. Bila demikian adanya, maka mereka sengaja membiarkan kosong kebutuhan TPP di Banten, khususnya Pandeglang. Dengan track record ini, buat saya cukup memberikan gambaran bahwa kemungkinan besar akar masalah terletak pada Korprov TPP Banten dan HRD-nya. Apalagi di kalangan TPP Banten, semua sudah tahu kalau HRD Provinsi Banten ini dikenal ngeri-ngeri tidak sedap,” tuturnya.

Dikatakan Amin, saat ini ada sekitar lima belas cadangan PLD Banten yang bergabung di organisasi kami, Armada Baraya. Saya mengundang cadangan lainnya untuk bergabung bersama kami, Ayo berjuang Bersama kami sampai ada penempatan.

“Baik, sekarang kita coba analisis Kepmen 143 yang mengatur relokasi TPP Kabupaten. Pembuat rekomendasi relokasi adalah TAPM Kabupaten yang dikoordinir oleh Korkab yang wilayah kerjanya terbatas di dalam kabupaten. Artinya, Korkab Pandeglang dan Korkab Serang hanya bisa membuat rekomendasi relokasi di wilayah kerjanya (antar Kecamatan). Sedangkan yang memiliki kewenangan rekomendasi antar kabupaten adalah Kordinator Provinsi (Korprov),” katanya.

Ditegaskan Amin, karena itu, bila rekomendasi relokasi PD lintas Kabupaten tersebut dikeluarkan oleh Korkab, maka rekomendasi tersebut di luar kewenangan Korkab. Sedangkan, bila rekomendasi relokasi tersebut dibuat oleh Korprov, maka itu mengabaikan mekanisme rekomendasi PD yang harus melewati Korkab. Dengan demikian, relokasi PD di luar Kabupaten menyalahi Kepmen 143 tahun 2022.

“Sampai di sini perlu menjadi perhatian kita, bahwa secara teknis, rekomendasi tersebut diolah oleh HRD TPP Provinsi Banten, Bu Olive. Artinya, HRD punya peran penting dalam proses relokasi ini. Apakah sudah sepengetahuan para Korkab dan Korprov atau tidak, kita tidak tahu. Kalau diketahui bersama, berarti semua terlibat secara bersama-sama untuk membuat relokasi PD yang tidak sesuai dengan Kepmen 143. Sedangkan bila tidak diketahui oleh yang lain, berarti HRD TPP Provinsi Banten mengerjakan relokasi ini sendirian. Tinggal ditanyakan kepada pak Maman selaku Korkab Pandeglang dan Pak Dedi selaku Korkab Serang, ikut serta atau tidak,” imbuhnya.

Amin menambahkan, yang kedua, semua PLD di Pandeglang direlokasi dengan jarak tempuh yang mengerikan, kabupaten lain kita pelajari nanti. Bahkan Kecamatan Keroncong dikosongkan tanpa PLD, dua orang PLD yang ada di kecamatan itu direlokasi. Coba dilihat Kepmen 143 bahwa rekrutmen PLD mempertimbangkan kecamatan asal. Lalu, apa gunanya itu semua bila setelah seseorang direkrut menjadi PLD kemudian direlokasi lintas kecamatan yang sangat jauh.

“Saya sudah cek, ada PLD yang direlokasi sejauh 123 KM dari Kecamatan tugas asal, dari Kecamatan Keroncong ke Kecamatan Sumur. Jarak tempuh ini bila menggunakan motor di google map mencapai 4 jam perjalanan, perjalanan ril bisa lebih dari itu sebab jalan yang rusak. Untuk pulang pergi ke lokasi tugas akan membutuhkan 8 jam perjalanan tanpa henti, belum kalau hujan, motor bocor, desa yang harus didampingi tidak hanya saja satu Desa. Lalu berapa besar gaji PLD untuk melakukan itu? semilitan apa pun seorang PLD, tidak akan mampu melaksanakannya,” tegasnya.

Yang ketiga, Amin menegaskan kembali semua relokasi Pendamping Desa lintas Kecamatan hampir bisa dipahami tanpa target misi, asal jauh dari tempat semula. Sedangan dari perkataan HRD TPP Provinsi Banten kita jadi paham bahwa permainan tersebut dimulai sejak pembuatan evkin (evaluasi kinerja). Mereka tidak mempertimbangkan efektifitas kerja dan biaya operasional yang menjadi beban PD yang bersangkutan.

“Terakhir, saya berpesan kepada teman-teman PD dan PLD untuk waspada dan berani. Sebab HRD TPP Provinsi Banten ini punya banyak energi kegelapan. Mereka juga berpotensi membuat kegaduhan Kembali saat kontrak baru. Dengar-dengar, kemarin juga sudah ada permintaan pembatalan surat pengajuan keberatan relokasi TPP dengan ancaman keberlanjutan kontrak 2024, ya kita tunggu dan kita awasi bersama,” ucap Amin.

Amin juga menuturkan dulunya PLD di Kecamatan Cikeusik. Kepala Desa mengaku kepadanya, HRD TPP Provinsi Banten ini mendorong Kepala Desa untuk membuat aduan tentang dirinya. Lalu berdasarkan aduan tersebut, Amin diintimidasi, gaji tidak direkomendasikan bayar selama tiga bulan. Lalu, mereka mencari cara untuk memecat Amin. Amin adalah PLD hasil rekrutmen tahun 2022, ditempatkan awal 2023, masih perlu banyak pembinaan, namun langsung mendapatkan serangan hook dan upper cut jelas belum siap.

“Makanya, tiga bulan ini saya serius mempelajari Desa untuk mempersiapkan diri membuat organisasi Armada Baraya ini yang fokusnya adalah mendorong partisipasi Remaja, Mahasiswa dan Pemuda Desa dalam pengelolaan Desa. Organisasi ini terbuka untuk kawan-kawan PD dan PLD berbagi ilmu dan idealisme. Jangan khawatir, saya yang sekarang sudah belajar jurus pengendali api, sudah siap bila sewaktu-waktu negara Api menyerang,” kata Amin.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep