NASIB nahas dialami tiga PNS Pemkot Cilegon. Ketiganya diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Banten karena kerap menjadikan kantor Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon sebagai tempat pesta narkoba.
Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKBP Abdul Madjid mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat kantor tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Setelah diamati selama dua bulan, hasilnya tiga orang berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Pada saat-saat hari libur atau Jumat Sore atau Sabtu kantor kecamatan Pulomerak biasanya dijadikan tempat pesta narkoba. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut memang ada (kegiatan pesta narkoba, red),” kata Abdul kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).
Tiga orang yang diamankan saat penangkapan Selasa (29/8) yaitu NH Kepala Pasar Baru Merak, beserta SF dan HN, dua pegawai Kantor Kecamatan Pulomerak. Barang bukti yang diamankan berupa pipet bekas pakai, korek api, bungkus rokok, tespack.
“Saat kita lakukan penindakan, tidak ditemukan barang bukti sabunya. Tapi, saat dites urine ketiganya positif. Diduga para tersangka ini habis pesta narkoba,” ujarnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap barang haram dipasok oleh siapa. Sebab, masih ada dua DPO yang masih dilakukan pengejaran.
“Identitas kedua DPO sudah kita dapat. Inisial U ini juga pegawaiTKK kecamatan, sedangkan P kita belum tahu, apakah dia pegawai juga atau bukan,” jelasnya.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan BNNP Banten dan diancam pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Para tersangka ini diperkirakan sudah lama menggunakan narkoba. Karena kita mendapat informasi dua bulan yang lalu,” tandasnya.
Redaktur : R Fauzi
Reporter : Raka