PT Dwi Beton Indonesia yang beralamat di Kampung Nambo Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten, diduga telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) RTRW mengenai penetapan lokasi. Pasalnya, lokasi yang di gunakan perusahaan, diduga kuat diperuntukan sebagai kawasan pemukiman.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keberadaan perusahaan PT Dwi Beton Indonesia tersebut mengganggu masyarakat dengan aktivitas kendaraan berat yang melintas di wilayah itu.

“Kendaraan nya keluar masuk. Jadi risih kalau kita pakai motor,” ujarnya, Kamis (02/05/2024).

Mengenai perizinan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas, perusahaan mengganggu masyarakat khususnya para pengendara.

Terpisah, Asep Syahrurozi salah seorang aktivis di Serang mengatakan, jika keberadaan perusahaan telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengendara, maka perlu ada evaluasi dari seluruh pihak. Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Ini harus jadi perhatian semua pihak. Jadi, perlu evaluasi dan investigasi lagi apakah perizinan perusahaan nya sudah benar atau belum. Terutama soal penetapan lokasi,” jelasnya.

Untuk itu, Asep mengaku pihaknya akan segera melayangkan surat konfirmasi kepada perizinan Kabupaten Serang, guna mengetahui perizinan perusahaan tersebut.

“Hari Senin kita coba layangkan surat konfirmasi ke dinas Perizinan DPMPTSP untuk mengetahui izin lokasi Perda RTRW nya,” ungkapnya.

Jika memang terbukti perusahaan melanggar aturan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan meminta Pemkab Serang melakukan pembongkaran bangunan perusahaan.

“Jika belum dibongkar, kami akan lakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung Pemkab Serang membongkar bangunan perusahaan,” tegasnya.

Redaktur: Dendi S

Reporter: Dinar