KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 35 perkara. Prosesi pemusnahan itu diselenggarakan di halaman Kantor Kejari Pandeglang, pada Rabu (28/8/2024).
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan barang bukti 35 perkara periode Juli hingga Agustus, yang telah memiliki keputusan tetap atau inkracht,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya.
Menurut Aco, barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum berupa narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam (sajam) dan puluhan barang bukti lainnya.
“Barang bukti tersebut antara lain berupa sabu seberat 72,646 gram, ganja kering seberat 18.5267 gram, obat tablet kemasan warna putih sebanyak 4.333 butir, tramadol sebanyak 2.925 butir, Hhexymer 12.101 butir, Alprazolam 53 butir, handphone berbagai merk, mata uang rupiah palsu pecahan 100 ribu sebanyak 3.005 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 163 lembar, pecahan 20 ribu 5 lembar, pecahan 10 ribu 2 lembar, 1 botol terisi bahan peledak, 3 buah detonator, botol bekas kosong, 8 buah tutup botol bahan karet, 1 kantong plastik merah, pakaian dan keranjang sampah, topi, bambu, obeng min, golok, obeng kembang, linggis, senter, dan juga barang bukti lainnya,” terang Aco.
Aco menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan, untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.
“Pemusnahan ini juga bertujuan, untuk meminimalisir penumpukan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep