DALAM rangkaian Forum Nasional (Fornas) Perlindungan Anak (PA) ke-5 yang dilaksanakan di kawasan Danau Toba, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada 7-10 September 2022 lalu, selain membedah Statuta AD/ART, Komnas Perlindungan Anak juga membahas nama dan logo lembaga.

Di Fornas tersebut ditetapkan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di berbagai daerah berubah nama menjadi Komisi Nasional Perlindungan Anak berdasarkan wilayah dan daerah serta menggunakan logo baru yang menggambarkan semangat baru dalam gerakan Nasional perlindungan anak.

Komisi Nasional Perlindungan Anak baik ditingkat Pusat (disebut Indonesia) yang akrab disapa Komnas Anak, sedangkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, bertugas dan berfungsi sebagai pelaksana tugas (eksekutor) dari program perkumpulan LPA Pusat yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Pergantian nama dan logo juga sekaligus untuk menumbuhkan semangat dan komitmen baru lembaga, serta memupuk harapan baru untuk peningkatan kinerja yang lebih baik, amanah dan profesional. Harapan, strategi serta komitmen baru sering kali dicetuskan seiring dengan bergantinya nama dan logo lembaga.

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan Komnas Anak yang ada di Provinsi Banten, perubahan nama dan logo baru di tingkat daerah juga menyesuaikan dengan pusat.

“Perubahan tersebut memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam rangka memperkuat program Komnas Anak Provinsi Banten ke depan, dan tentu saja menggambarkan semangat baru dalam gerakan Nasional perlindungan anak di Banten,” jelas Gunawan di ruang kerjanya di Ciracas Kota Serang, Jumat (30/09/2022).

Perkuat Visi Misi

Komnas Perlindungan Anak Pusat yang dipimpin oleh Arist Merdeka Sirait merupakan organisasi di Indonesia yang bertugas mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau badan usaha. Komnas Perlindungan Anak yang didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta mulai memperkenalkan logo baru kepada masyarakat luas.

Dalam kesempatan sosialisasi penyesuaian logo baru di daerah, Sekjen Komnas Anak Provinsi Banten, Mohammad Suswaidi yang akrab disapa Didik memaparkan, kembali rumusan visi, misi, cita−cita ataupun tujuan lembaga.

“Logo baru pada dasarnya adalah simbolisasi dari visi, misi, cita−cita atau tujuan lembaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan, dengan logo baru, tenti ada sesuatu yang baru. Baik dalam konsep maupun strategi pencapaian visi dan misi lembaga. Lebih dari itu, melalui pergantian logo diharapkan semangat mengabdi maupun rasa memiliki para pengurus terhadap lembaga bisa lebih ditingkatkan.

“Dan itu merupakan modal besar bagi upaya memajukan lembaga serta mengupayakan kesadaran di tengah-tengah masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dimulai dari tinggat terkecil, yaitu keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggal anak,” ungkap Mohammad Suswaidi.

Poin penting dalam penggantian logo ini menurut Didik adalah transparansi, dinamis dan inovatif. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para mitra kerja dan lembaga lainnya.

“Salah satu cerminan atas komitmen untuk mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang ada di tengah masyarakat menjadi jauh lebih baik. Karenanya, Komnas Perlindungan Anak sudah memutuskan untuk mengganti dengan logo baru yang lebih solid dan dinamis,” katanya.

“Sebagai mitra pemerintah dalam mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak Anak, Komnas Anak Provinsi Banten berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan Banten Ramah Anak yang bebas kekerasan dan eksploitasi,” tegas Didik.

Lebih lanjut, Didik meyakinkan bahwa dengan nama dan logo yang baru akan semakin meneguhkan komitmen Komnas Anak tersebut.

“Komitmen ini akan terus diteguhkan, dikokohkan dengan peluncuran logo baru Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, setelah 12 tahun organisasi ini didirikan pertama kalinya di Banten 2010 silam,” pungkasnya.

Redaktur: Rizal Fauzi

Reporter: Fery Alfondro