3 Bulan Beroperasi, Empat Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi Ditangkap

0
375

EMPAT orang tersangka pengoplos elpiji bersubsidi ditangkap oleh Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, di wilayah Kecamatan Munjul, kabupaten Pandeglang, pada Kamis (14/10/2022).

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, empat tersangka berinisial SU, SA, AD, dan US, terbukti memindahkan isi gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram.

“Ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa telah terjadi pengoplosan tabung gas 3 kilogram bersubsidi, ke tabung 12 kilogram. Dan ini kami dapati dari Desa Sukabasa, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Dan kami langsung melakukan penangkapan kepada 4 orang tersangka, pada saat tersangka menyuntikan tabung gas 3 Kilogram ke tabung gas 12 Kilogram,” katanya saat menggelar Pres Rilis di Lapangan Mapolres Pandeglang, Senin (17/10/2022).

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono menyebut, jika dalam menjalankan aksinya, para tersangka awalnya mengumpulkan ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dengan membeli gas di setiap warung dekat gudang tempat mereka menjalankan aksinya.

“Satu kelompok ini (para tersangka-red), membeli gas di warung-warung dan agen. Kemudian, mereka menjual bahan bakar gas yang seharusnya dijual dalam keadaan subsidi. Dan kelompok ini, mengubah menjadi nonsubsidi,” terang Indik.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, ada 80 tabung gas dengan berat 12 kilogram, dan sebanyak 520 tabung gas dengan berat 3 kilogram, 18 buah regulator, satu buah alat timbang, satu buah ember warna hijau, 1 buah handphone merk Vitel, serta 3 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry dengan Nopol F 8918 HP, Suzuki Carry Nopol F 5808 AK, berwarna Hitam, dan Suzuki Carry Nopol F 8934 HN berwarna Putih. Kemudian keuntungan kotor mereka dalam menjual gas tersebut, mencapai 5 juta rupiah,” sambung Indik.

Indik mengatakan, empat tersangka pengoplos gas bersubsidi itu diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Terhadap kesalahannya, pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara, salah seorang tersangka berinisial SU mengatakan, bahwa untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg, dirinya memberli dari beberapa pengecer di wilayah Kecamatan Munjul.

“Saya baru 3 bulan melakukan pekerjaan ini, dan saya oplos pake alat khusus. Keuntungan yang saya dapatkan dari setiap tabung itu, minimal 50 ribu. Kalau untuk jumlah, setiap hari tidak tentu berapa jumlah tabung gas yang saya oplos. Dan saya jual ke wilayah Serang dan Cilegon,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep