PENYIDIK Satreskrim Polres Pandeglang meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan pelecehan oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status pemeriksaan dilakukan Polres Pandeglang, setelah Yy selaku orangtua kandung Mi warga Kecamatan Majasari, membuat laporan polisi (LP) dengan terlapor oknum Anggota Dewan berinisial Y, yang diduga melakukan peremasan payudara anaknya M (18) yang saat kejadian masih duduk di bangku SMA.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y terhadap korbannya M, sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami sudah memintai keterangan saksi. Untuk kedepannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang,” katanya kepada Tuntas Media, Kamis (24/11/2022).
Kemudian, diungkapkan Shilton, pihaknya juga akan berkoordinasi lagi dengan ahli. Dalam hal ini ahli forensik, dan ahli pidana umum.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Kalau masalah penetapan tersangka kita harus menunggu hasil memeriksa ahli dalam hal ini ahli pidana dan forensik,” terangnya.
Menurut Shilton, keterangan para ahli dibutuhkan, untuk memberikan penjelasan hasil visum korban dugaan pencabulan. Dimana korban berinisial M, sudah melakukan visum.
“Dari hasil visum itu, harus dijelaskan kembali oleh ahli. Nanti kalau sudah lengkap dari keterangan saksi-saksi, kita akan melakukan gelar namanya, gelar penetapan tersangka, seperti itulah proses dari tahap penyidikan menuju gelar perkara penetapan tersangka,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep























