P21, Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Penimbunan Solar ke PN Pandeglang

0
246

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, segera melimpahkan perkara penimbuna bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Sementara itu pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pandeglang, telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejari Pandeglang.

Kasi Pidum Kejari Pandeglang, Mario Nikolas menyatakan, jika dalam perkara tersebut tersangkanya sebanyak 11 orang.

Para tersangka yang kini dalam tahanan kejaksaan yakni berinisial SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST. Selain itu, kata dia, barang bukti dalam kasus tersebut sebanyak 10 ton BBM bersubsidi jenis solar.

“Betul, Rabu kemarin tersangka dan barang bukti kasus penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar telah diserahkan oleh penyidik Polres Pandeglang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang,” kata Mario Nikolas kepada Tuntas Media, Senin (27/2/2023).

Mario menyebut, saat ini barang bukti berupa 10 ton BBM bersubsidi jenis solar telah diamankan di ruangan penyimpanan barang bukti miliki Kejaksaan Negeri Pandeglang. Sementara ke 11 tersangkanya, telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.

“Untuk barang buktinya kita amankan di sini, sedangkan untuk 11 tersangkanya dititip di Rutan, selama 20 hari,” terangnya.

Menurut Mario, penyidik juga sedang menyiapkan kelengkapan administrasi agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Rencananya pelimpahan berkas ke PN tanggal 1 Maret 2023,” ucapnya.

Diketaui, aparat Polres Pandeglang telah menangkap 11 tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 10 ton.

Lokasi penangkapan tersangka penimbunan solar di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Carita, Kampung Pamagarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, dan di Keramatwatu, Kota Serang.

Dari pengungkapan kasus penimbunan solar itu, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka yang berinisial SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan anggotanya telah mengungkap kasus penimbunan solar bersubsidi.

“Akibat perbuatannya para tersangka bisa dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja Jo 55 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000.00,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep