Berdasarkan keterbukaan informasi, BCA akan meminta restu pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026. Jika disetujui, periode eksekusi buyback akan berlangsung selama satu tahun.
Berikut adalah poin-poin teknis rencana tersebut:
-
Alokasi Dana: Maksimal Rp5.000.000.000.000 (termasuk biaya perantara dan biaya terkait lainnya).
-
Volume Saham: Pembelian tidak akan melebihi 10% dari modal disetor perseroan.
-
Durasi: 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPST.
Manajemen menjamin bahwa pengeluaran dana sebesar Rp5 triliun ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan perseroan. BCA memastikan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tetap berada di atas batas yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan,” tambah Hera.
Para analis menilai langkah ini sebagai sinyal positif bahwa manajemen menganggap harga saham BBCA saat ini masih memiliki ruang pertumbuhan (undervalued) atau sebagai strategi manajemen permodalan yang efisien mengingat posisi kas perusahaan yang sangat kuat. (***)























