Ahli waris berencana akan menyegel Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidamukti 3, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Rencana penyegelan Sekolah ini akan dilakukan, sebagai bentuk protes akibat sengketa lahan yang belum tuntas antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang lantaran adanya tanah yang terpakai untuk pembangunan Sekolah.
“Sebetulnya permasalahan ini sudah lama terjadi, namun pihak dinas terkait sampai sekarang belum bisa memberikan kejelasan tentang tanah kami yang terpakai untuk pembangunan Sekolah Dasar Negeri Sidamukti 3,” ungkap salah seorang ahli waris, Budi, Sabtu (14/02/2026).
“Saya sebagai ahli waris inginnya mediasi dan tidak ada gugatan, namun dari dinas terkait tetap menyarankan saya untuk mengambil langkah dengan cara menggugat ke Pengadilan meskipun tidak keseluruhan tanah yang terpakai untuk pembangunan Sekolah tersebut karena separuh tanah itu sudah dihibahkan oleh orang tua saya,” sambungnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data dari tanah ahli waris yang terpakai untuk pembangunan SDN Sidamukti 3 seluas 280 meter lebih saja.
” Untuk luas tanah yang terpakai pembangunan itu seluas 400 meter lebih, namun pihak dari aset dan BPN Pandeglang menyatakan kalau tanah yang terpakai itu bukan 400 meter lebih tapi hanya 280 meter lebih,” terang Budi.
Budi berharap permasalahan sengketa lahan SDN Sidamukti 3 tidak diselesaikan dengan musyawarah, pihaknya akan segera melakukan penyegelan sebelum ada solusi dari pemerintah.
“Sebetulnya saya sebagai ahli waris berharap agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang khususnya Dinas terkait, untuk duduk bareng menyelesaikan permasalahan ini tanpa ada gugatan. Akan tetapi jika tidak ada penyelesaian, saya berencana akan menyegel sekolah tersebut sampai permasalahan ini selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno mengaku jika pihaknya menyarankan kepada ahli waris untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut ke Pengadilan.
“Kami menyarankan kepada ahli waris, untuk melakukan gugatan ke Pengadilan,” singkatnya.























