PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Warunggunung (KBMW), Senin (21/01/2018) siang menggeruduk lokasi pembangunan gudang PT Indomarco Prismatama (Indomaret) di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kedatangan mahasiswa sebagai bentuk kepedulian atas meninggalnya seorang anak beruaia empat tahun yang diduga tertimpa material bangunan di dalam proyek gudang tersebut, beberapa waktu lalu.
“Kami Keluarga Besar Mahsiswa Warunggunung (KBMW) menyuarakan soal kemanusian agar tidak ada jatuh korban selanjutnya,” ungkap orator aksi, Muhamad Yusuf.
Ia menjelaskan, peristiwa ini menjadi perhatian karena diduga telah terjadi kelalaian serta kurangnya disiplin dalam melaksanakan pembangunan gudang.
Padahal hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor : 01 Bab II pasal 10 dijelaskan, bahwa orang yang tidak punya kepentingan dilarang masuki ke tempat kerja.
Kemudian pasal 11 tindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya terhadap orang yang disebabkan runtuhnta bagian yang lemah dalam bangunan daryrat atau banguan yang tidak stabil dan pasal 30 (1) setiap kran angkat harus dibuat dan dipelihara sedemikian rupa sehingga di perhitungkan besarnya, pengaruhnya, kondisinya, ragamnya muatan dan kekuatan perimbangan dari setiap bagian peralatan bantuan yang terpasang maka tegangan maksimum yang terjadi harus lebih kecil dari tegangan maksimum yang diiZinkan dan harus ada keseimbangan sehingga dapat berfungsi melalui batas-batas pemuaian, kelenturan, getaran, puntiran dan tanpa terjadi kerusakan sebelum batas waktunya.
“Sebesar pembangunan Indomarco yang menghabiskan kuarang lebih delapan hektare ternyata bukti lapangan perusahaan tidak menjalankan peraturan dengan baik, sehingga memakan korban. Banyaknya pelanggaran yang terjadi, maka kami menuntut pemerintahan daerah agar ikut serta dalam pengawasan pembangunan Indomarco. Pemerintah daerah agar mengkaji ulang perizinan, Amdal, serta Andalalin di proyek pembangunan Indomarco. Perusahaan agar mengevaluasi kembali tentang keselamatan kerja.
Perusahaan harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
Usut tuntas kecelakaan kerja,” tegasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Ari























