SERANG, TUNTASMEDIA.COM – Adanya Surat Keputusan (SK) bagi kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X versi Muhamad Mardiono dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mendapat banyak penolakan di daerah. Yang terbaru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten pimpinan Subadri Ushuludin ikutan menolak dengan tegas.
Pasalnya, kata dia, klaim aklamasi Mardiono patut disebut melawan akal sehat, problematik personal pada dirinya karena sejumlah alasan mendasar.
Pertama. Dilakukan di luar agenda dan tempat resmi, Convention Centre Mercure Hotel, Ancol Jakarta. Sidang Paripurna I yang sedianya hanya membahas pengesahan jadwal dan tata tertib Muktamar. Tetapi Berujung gaduh dan pimpinan sidangnya kabur meninggalkan arena Sidang Paripurna dan kemudian memunculkan deklarasi aklamasi sepihak dari Kamar Hotel bersama Mardiono tanpa proses musyawarah dan tanpa melalui mekanisme formal yang di atur AD/ART.
“Mungkin jalan ini di tempuh karena lebih pasti dan mudah untuk menjadi Ketua Umum DPP PPP,” paparnya kepada awak media, Kamis (2/10/2025).
Kedua, penolakan terbuka dari peserta. Dalam video yang tersebar luas, tampak mayoritas peserta menginterupsi dan menolak keras keputusan pimpinan sidang, Amir Uskara yang mencoba membelokan substansi Sidang Paripurna dari jadwal dan tatib menuju upaya aklamasi.
Padahal, urusan Muktamar bukan cuma soal memilih Ketua Umum DPP. Pimpinan sidang tetap memaksakan keputusan tersebut tanpa konsensus forum, tentu Itu bukan aklamasi, melainkan tindakan koersif Amir Uskara, seorang ex Waketum yang sangat destruktif.
Ketiga, bertentangan dengan hasil evaluasi kinerja. Sebelumnya, laporan pertanggungjawaban DPP PPP di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhammad Mardiono ditolak oleh mayoritas peserta Muktamirin.
“Maka pertanyaannya adalah bagaimana mungkin seseorang yang tidak lolos evaluasi kinerja selama memimpin PPP bisa dicalonkan kembali?” ucapnya.
Keempat, dilakukan secara tertutup. Proses ‘aklamasi’ tidak dilakukan melalui sidang-sidang Paripurna di arena resmi melainkan di luar forum, di sebuah kamar hotel oleh segelintir orang. Hal tersebut jelas ilegal, mencederai prinsip transparansi dan partisipasi Muktamirin, serta bertanda ambisius.
Subadri melanjutkan, di sisi lain, mayoritas Muktamirin melanjutkan forum Muktamar X secara konstitusional setelah pimpinan sidang Paripurna awal (Amir Uskara) dianggap cacat etis, prosedural dan mengabaikan aspirasi peserta/Muktamirin.
“Setelah dilanjut, semuanya menyepakati Bapak Agus Suparmanto Ketua Umum Sah Hasil Muktamar X PPP. Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang sah, terbuka, dan konstitusional, tidak ada yang lain. Jadi versi Muhamad Mardiono tidak sah,” tuturnya.
Tapi herannya, lanjut Subadri malah diberi SK oleh Menteri Hukum. “Terkait keputusan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini, saya mensinyalir ada agenda besar untuk menghilangkan PPP di negara kita. Mana mungkin daftar sore paginya udah ada keputusan kalau bukan agenda besar terus apa?” pungkasnya.(*)
Redaktur: Rizal
Reporter: Hamdi