Keselamatan Jalan

0
73

Oleh: Wulan Mayasari, dr., M.H.Kes., AIFO-K*

MASALAH keselamatan jalan adalah masalah yang sangat diperhatikan guna menurunkan jumlah dan tingkat keparahan lalu lintas yang terjadi, terutama di negara maju. Keselamatan tercipta dari kerjasama yang baik antara pengguna jalan dan pemerintah sebagai penyelenggara dan penjamin keselamatan bagi pengguna jalan.

Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk menyebabkan terjadinya peningkatan kebutuhan kendaraan pada daerah tersebut. Peningkatan kebutuhan transportasi tersebut dapat mempengaruhi peningkatan jumlah kecelakaan yang bisa menyebabkan cedera bahkan kematian pada pengendara atau pengguna jalan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaran dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban atau manusia dan/atau kerugian harta benda.

Badan Pusat Statistika Indonesia pada Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun, dari tahun 2017 sampai tahun 2019 terjadi peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas. Dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, terjadi peningkatan sekitar 9,06%.

Rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan di jalan dan salah satu faktor penyebab utama kecelakaan lalu lintas tersebut adalah faktor manusia. Menurut Marolli (2017), 61% kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia yaitu perilaku berkendara, 30% disebabkan oleh faktor lingkungan baik sarana maupun prasarana jalan, dan 9% disebabkan oleh faktor kendaraan yang laik jalan.

Masalah keselamatan lalu lintas sudah menjadi isu dunia yang bukan saja merupakan masalah transportasi melainkan menjadi masalah sosial kemasyarakatan. Dampak utama dari kecelakaan fatal lalu lintas adalah kematian. Pada Tanggal 11 Mei 2011 dideklarasikan program Decade of Action for Road Safety (DoA) 2011-2020 yang disepakati oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Target aksi ini untuk mengurangi korban meninggal dunia pada Tahun 2020 sebesar 50%. Berdasarkan data korlantas POLRI, jumlah kecelakaan fatal lalu lintas pada Tahun 2010 di Indonesia mencapai anga 31.234 jiwa, prediksi yang dilakukan sampai dengan Tahun 2020 mencapai 37.493 jiwa.

Untuk mencapai kesuksesan program DoA Tahun 2010-2011, jumlah fatalitas harus mampu ditekan menjadi 50% dari 37.493 jiwa atau 18.747 jiwa pada Tahun 2020. Oleh karenanya pada Tahun 2020 diharapkan terdapat 88.600 jiwa terselamatkan dari kematian prematur akibat kecelakaan lalu lintas di jalan. Ada lima hal yang menjadi pilar untuk hal ini, yaitu:

Road safety management, Safer roads and mobility,  Saver vehicles,Safer road user, Post-crash response.

Lalu pada Bulan September Tahun 2020, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi resolution A/RES/74/299 sebagai daar untuk meningkatkan keselamatan jalan secara global (Improving Global Road Safety) saat diproklamasikan Decade of Action for Road Safety 2021-2030.

Di Indonesia, sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan Republik Indonesia, pada Tahun 2005 telah menerbitkan Buku Petunjuk Tata Cara Berlalu Lintas (Highway Code) Di Indonesia. Buku tersebut menjelaskan bahwa hanya orang-orang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saja yang dapat mengendarai kendaraan bermotor.

Seseorang yang telah memiliki SIM, diduga sehat secara fisik dan mental, serta telah mengetahui segala jenis peraturan termasuk rambu-rambu lalu lintas di dalamnya. Selain itu, pertimbangan etika berlalu lintas dan kesadaran yang ada pada orang tersebut juga dianggap sudah matang, misalnya tidak mengendara dalam keadaan mengantuk, tidak berhenti di tempat yang dapat dapat mengganggu lalu lintas, berempati dengan pengendara lain, dan seterusnya.

Kendaraan yang digunakan haruslah sesuai dengan peruntukannya, memiliki kondisi yang lengkap dan baik sehingga kendaraan patut dikatakan laik jalan. Buku tersebut juga mengatakan bahwa dilarang mengemudikan kendaraan setelah mengkonsumsi minuman beralkohol karena dapat mengganggu kemampuan mengoperasikan kendaraan dengan aman, serta anjuran untuk tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi lelah karena dapat menurunkan konsentrasi.

Hal yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas lainnya adalah human error, salah satunya adalah kelelahan. Menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba) juga merupakan salah satu bentuk kelalaian menurut buku ini.

Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan berlalu lintas di Indonesia masih belum dapat terwujud secara maksimal karena masih banyak dijumpai pelanggaran ketika berlalu lintas. Data empirik yang ditampilkan pada Tahun 2013 menunjukan bahwa 40% pelanggaran yang terjadi di daerah Jawa Barat didominasi oleh pelajar. Faktor usia dini, pemahaman yang kurang tentang etika berlalu lintas, serta sosialisasi dan pengetahuan tentang peraturan berlalu lintas, memunculkan sikap kurang kesadaran untuk tertib dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar. Dampak dari sikap tersebut adalah banyaknya kecelakaan serta gangguan keamanan dan kenyamanan bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lain.

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian yang tidak disengaja yang tidak ingin dialami siapapun. Banyak faktor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ini. Selain faktor manusia dan kondisi kendaraan, faktor lain yang tidak kalah penting adalah faktor jalan dan faktor lingkungan. Kondisi jalan berlubang, tidak lengkap, kurang penerangan, dan lain sebagainya turut menjadi penyumbang besar atas kejadian kecelakaan lalu lintas.

Kondisi lingkungan yang tidak kondusif seperti adanya kabut atau asap yang tebal, gangguan keamanan dan ketertiban nasional, serta gangguan hewan juga dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

*Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran