HARTA waris sekitar Rp500 miliar berupa tanah dan bangunan di Cilegon dan Serang milik almarhum Kumalawati atau Ong Giok Hwa jadi rebutan.
Harta tersebut direbutkan oleh tiga saudara kandung Kumalawati dan anak angkat Kumalawati, Shandy Susanto. Mereka saling mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sengketa harta waris tersebut terjadi sejak tahun 2021, saat itu anak angkat Kumalawati mengajukan permohonan ke PN Serang untuk ditetapkan sebagai ahli waris tunggal atas harta tersebut.
Pengajuan tersebut berdasarkan akta notaris Arjamalis Roswar nomor: 25/N/AR/III/2021 yang menyebutkan bahwa Shandy Sandoro adalah satu-satunya ahli waris Kumalawati.
Namun permohonan tersebut ditolak PN Serang sesuai nomor putusan 183/Pdt.P/2021/PN Srg. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum saudara kandung Kumalawati, Dr C Misbakhul Munir.
“Ya pernah mengajukan permohonan penetapan untuk dijadikan ahli waris tunggal dari Kumalawati. Akan tetap permohonan itu ditolak oleh PN tahun 2021,” kata Munir kepada wartawan di Serang, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Munir, pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke PN Serang atas harta yang dikuasai Shandy Susanto tersebut berdasarkan 70 bukti waris. Salah satunya akta notaris.
Lanjut Munir, akta tersebut dikeluarkan oleh notaris nomor 03, tanggal 6 Januari 2023, tentang surat keterangan hak waris almarhum Kumalawati yang dibuat oleh Rafles Daniel. Kemudian akta notaris yang dikeluarkan oleh Erna.
“Dalam akta tersebut disebut bahwa hak waris almarhum Kumalawati adalah milik saudara dan anak angkatnya,” ujar Munir.
Namun lanjut Munir, gugatan dengan perkara Nomor 6/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg, diputus Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
Tak berhenti di sana, lanjut Munir, pihaknya kembali melayangkan gugatan dengan perkara Nomor 79/ Pdt.G/ 2023/ PN.Srg yang juga diputus NO.
“Dan kami kembali melayangkan gugatan dengan perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN Serang. Dalam perkara tersebut kami menang, artinya harta waris tersebut milik saudaranya Kumalawati,” ungkapnya.
Kendati kalah di PN Serang, Shandy Susanto mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Munir menyebut menghargai upaya tersebut.
“Untuk saat ini di PN Serang sudah ada putusan dan sekarang pihak tergugat (Shandy Susanto) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Itu hal yang wajar ketika ada banding,” ujarnya.
Sementara saudara kandung Kumalawati, Setiawan mengaku ingin membagi harta waris tersebut dengan Shandy Susanto anak angkat dari almarhum Kumalawati.
“Tetapi hukum berkata lain berdasarkan putusan pengadilan itu milik kami. Sehingga kami menunggu keputusan hukum tetap di Pengadilan Tinggi,” katanya.
Redaktur : Fauzi