Oleh: Rizal Fauzi*

DI BERBAGAI sudut Provinsi Banten, narasi pembangunan kini tidak lagi hadir dalam bahasa birokrasi yang kaku dan administratif, melainkan dalam kemasan personal yang karismatik. Fenomena ini mengkristal dalam program “Bang Andra” (Bangun Jalan Desa Sejahtera).

Secara fungsional, program ini membawa misi mulia: percepatan pembangunan infrastruktur jalan desa guna memicu pertumbuhan ekonomi akar rumput. Namun, di balik aspal yang menghitam, terselip sebuah persoalan fundamental mengenai bagaimana kekuasaan merepresentasikan dirinya.

Penggunaan akronim yang merujuk langsung pada sapaan akrab personal pimpinan daerah ini mengundang diskusi kritis mengenai batas etis antara kewajiban negara dan narasi citra pribadi yang dibiayai oleh uang rakyat.

Analisis Semiotika

Dalam kacamata semiotika Roland Barthes (Elements of Semiology, 1964), sebuah tanda tidak pernah hadir dalam ruang hampa. Nama “Bang Andra” dalam program pemerintah bekerja sebagai sebuah sistem tanda yang kompleks.

Secara denotatif (makna harfiah), ia hanyalah sebuah akronim teknis untuk urusan pembangunan jalan. Namun, secara konotatif (makna kultural), nama ini beroperasi sebagai signifier (penanda) yang menggeser signified (petanda) dari “pelayanan publik objektif” menjadi “kedermawanan personal”.

Sapaan “Bang” di depan nama “Andra” menciptakan apa yang disebut sebagai intimitas buatan. Ini adalah upaya meruntuhkan sekat birokrasi yang biasanya dingin, kemudian menggantinya dengan wajah kekuasaan yang populis.

Merujuk pada pemikiran Jean Baudrillard tentang Simulacra and Simulation (1981), program pembangunan yang sejatinya adalah hak konstitusional warga—yang dibayar melalui pajak dan keringat rakyat—dipoles sedemikian rupa hingga menyerupai “hadiah” pribadi sang pemimpin. Rakyat diposisikan bukan sebagai subjek hukum yang menuntut hak, melainkan sebagai objek penerima manfaat yang harus berutang budi.

Mitos dan Modal Simbolik

Pemberian nama pribadi pada program pemerintah merupakan upaya sistematis membangun “mitos”. Mitos, menurut Barthes, berfungsi untuk menaturalisasi sesuatu yang sebenarnya merupakan konstruksi politik. Dalam kasus “Bang Andra”, mitos yang dihembuskan adalah bahwa kemajuan infrastruktur desa di Banten identik dengan kehadiran fisik sosok tersebut.

Analisis ini sejalan dengan teori sosiolog Pierre Bourdieu (Language and Symbolic Power, 1991) mengenai modal simbolik. Ketika seorang pejabat menggunakan anggaran publik (APBD) untuk mempromosikan namanya sendiri melalui nomenklatur program, ia sebenarnya sedang melakukan akumulasi modal simbolik untuk kepentingan politik jangka panjang (seperti kontestasi elektoral) dengan menggunakan modal finansial milik kolektif.

Hal ini menciptakan ketimpangan narasi; lawan politik tidak akan pernah memiliki sumber daya yang sama untuk menandingi “iklan gratis” yang terlembaga dalam struktur pemerintahan ini.

Benturan Etika 

Secara hukum dan etika, personalisasi program pemerintah sangatlah problematik. Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih menekankan asas kepastian hukum dan kepentingan umum. Ketika nama personal dilekatkan pada program, akuntabilitas sistemik seringkali tertutup oleh narasi personal.

Jika jalan tersebut rusak dalam waktu singkat, publik cenderung sungkan mengkritik karena telah terikat secara psikologis melalui nama yang akrab. Sebaliknya, jika berhasil, seluruh kredit poin jatuh pada individu, bukan pada sistem birokrasi atau warga pembayar pajak.

Lebih jauh lagi, dalam literatur politik pembangunan, kecenderungan ini disebut sebagai neopatrimonialisme. Francis Fukuyama dalam The Origins of Political Order (2011) menjelaskan bahwa negara modern adalah negara yang impersonal—di mana pelayanan berlaku sama tanpa memandang siapa yang duduk di kursi kekuasaan. Mengembalikan nama individu ke dalam program negara adalah langkah mundur (regresi) menuju gaya kepemimpinan tradisional yang menganggap negara sebagai milik pribadi (patrimony).

Persoalan “Bang Andra” bukan sekadar masalah kreatifitas akronim, melainkan masalah integritas institusi demokrasi. APBD adalah instrumen redistribusi kekayaan untuk kepentingan bersama, bukan dana branding politik.

Menasbihkan nama pribadi dalam program publik adalah bentuk “pencatutan” jasa kolektif. Di banyak negara demokrasi maju, personalisasi kebijakan dianggap sebagai bentuk korupsi simbolik—penggunaan otoritas jabatan untuk keuntungan citra pribadi.

Secara semiotik, baliho dan nama program tersebut adalah tanda yang manipulatif. Mereka mencuri atribusi dari rakyat sebagai pemilik sah dana pembangunan dan memindahkannya ke dalam saku citra politisi. Hal ini mencederai nalar kritis warga negara.

Masyarakat seharusnya dididik untuk memahami bahwa jalan desa yang mulus adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh siapa pun yang menjabat, karena anggaran tersebut berasal dari sirkulasi ekonomi rakyat sendiri, bukan “sedekah” dari penguasa.

Birokrasi Impersonal

Pemerintah Provinsi Banten melalui program “Bang Andra” mungkin memang sedang bekerja keras membenahi desa. Namun, pembangunan fisik tidak boleh mengorbankan pembangunan mentalitas demokrasi.

Pembangunan yang sejati tidak membutuhkan narsisme akronim. Jika sebuah program memang bagus, rakyat akan mencatatnya dalam memori kolektif tanpa perlu dipaksa melalui “penasbihan” nama di setiap papan proyek.

Sudah saatnya kebijakan publik dikembalikan pada khitahnya: tanpa wajah dan tanpa nama pribadi. Kehebatan seorang pemimpin tidak diukur dari seberapa sering namanya disebut dalam akronim, melainkan dari seberapa kokoh sistem yang ia bangun agar pelayanan publik tetap prima meski ia tak lagi menjabat. Pembangunan adalah hak warga, bukan pemberian dari “Bang” siapa pun.

Narasi “Bang Andra” harus dikritisi agar APBD tidak berubah fungsi menjadi alat kampanye terselubung yang dibiayai oleh mereka yang dikampanyekan: rakyat itu sendiri.(***)

*Penulis adalah Jurnalis dan Dosen Paruh Waktu