Oleh: Mukhlas (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan STISIP Banten Raya)
KEBIJAKAN mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatan Pandeglang baru-baru ini ternyata tidak hanya hadir sebagai urusan internal birokrasi, melainkan telah menjelma menjadi sebuah skandal moral di mata publik. Bagaimana tidak? Sebuah kebijakan publik yang harusnya mampu melahirkan penyegaran organisasi, ini malah justru memicu mosi tidak percaya akibat hilangnya kepekaan etis dari pemangku kebijakan.
Detailnya begini. Pada tanggal 26 Mei 2026, Bupati Pandeglang Dewi Setiani melakukan rotasi dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintahan Pandeglang. Terdapat nama Ahmad Mursidi yang dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Padahal Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan 9 korban dan 2 diantaranya meninggal dunia.
Dari sinilah persoalan di permukaan publik muncul. Sebenarnya masyarakat memahami bahwa dalam hukum berlaku sebuah asas praduga tak bersalah. Seorang yang memiliki status sebagai tersangka belum tentu dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun jabatan publik tidak cuma berbicara soal legalitas hukum saja, melainkan juga berkaitan dengan etika, sensitivitas moral, dan yang paling terpenting adalah kepercayaan dari masyarakat itu sendiri.
Keputusan untuk melantik seorang pejabat yang tengah menghadapi persoalan hukum wajar jika akhirnya menimbulkan polemik di masyarakat. Masyarakat jelas-jelas akan sulit mempercayai kepala daerah yang seolah-olah tidak berempati terhadap keluarga korban yang saat ini masih dalam nuansa berduka. Masyarakat juga sudah muak melihat dan mendengar ketika ada pejabat yang punya masalah hukum itu dibiarkan, berbeda ketika yang bermasalah itu adalah rakyat. Prosesnya pasti akan terkesan sangat cepat.
Max Weber dalam konsep rasional-legal nya menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan dalam pemerintahan modern lahir dari kepatuhan terhadap aturan dan kepercayaan masyarakat terhdap institusi negara. Oleh karena itu setiap kebijakan publik seharusnya tidak cuma bersandar pada pemenuhan aspek legal-formal saja, melainkan juga harus memperhatikan sensitivitas moral dan kepercayaan publik. Karena ketika pejabat yang memiliki status sebagai tersangka tetap diberikan jabatan strategis efeknya yang akan dipertaruhkan bukan individunya semata, melainkan juga citra atau marwah pemerintahan itu sendiri.
Jika dibedah melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi terdapat indikasi pemanfaatan celah regulasi oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang. Memang aturan BKN secara ketat melarang mutasi bagi ASN yang tersangkut kasus hukum jika perpindahan tersebut sifatnya antar-instansi atau atas permintaan sendiri. Namun dalam ranah rotasi suatu wilayah kerja, Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Pandeglang Dewi Setiani memiliki hak prerogatif selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menggeser pejabat dengan dalih kebutuhan organisasi.
Celah formalitas inilah yang tampaknya digunakan sebagai tameng hukum untuk memindahkan Ahmad Mursidi dari jabatan Kepala Dinas DPMPTSP demi menyelematkan instansi asal. Masalahnya pemenuhan prosedur administratif ini telah mengabaikan esensi utama dari peraturan BKN itu sendiri, misalnya prinsip menejemen kepegawaian yang profesional dan objektif. Rasionalisasinya pemerintah daerah terkesan sekedar melakukan penyelematan birokrasi tanpa menghitung dampak sosial dan cacat etis dari keputusan tersebut.
Hal yang senada juga disampaikan oleh pakar ilmu politik Miriam Budiarjo mengenai pemerintahan yang menekankan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan demi kepentingan publik dan menjaga legitimasi masyarakat. Dalam konteks ini, publik berharap bahwa setiap kebijakan pemerintah tidak hanya berpijak pada prosedural administrasinya saja, tapi juga perlu memperhatikan rasa keadilan dan empati sosial terhadap masyarakat. Terlebih ketika kasus yang terjadi menyangkut hilangnya nyawa anak-anak.
Polemik di Pandeglang ini pada akhirnya menjadi alarm keras untuk kita semua bahwa birokrasi tidak boleh bebal. Birokrasi harus memiliki moral dan kepekaan seorang pemimpin dalam mengambil kebijakan sangat dibutuhkan. Karena keputusan yang secara aturan mungkin dianggap sah belum tentu diterima secara etis oleh masyarakat. Dan ketika sensitivitas moral mulai diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan perlahan akan ikut terkikis.***
























