Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq*
DALAM rangka perhelatan Muktamar Mathlaul Anwar XXI Tahun 2026 di Serang Banten, Pengurus Besar Mathlaul Anwar atau PBMA telah membentuk kepanitiaan, yang terdiri dari Panitia Pengarah atau Steering Committee atau SC, dan Panitia Pelaksana atau Organizing Committee atau OC.
SC adalah Panitia Pengarah yang memiliki kewenangan tertinggi dalam suatu acara. Mereka berperan sebagai otak di balik sebuah acara, menentukan arah, tujuan, dan strategi besar yang akan diambil.
Tugas utama SC antara lain menentukan visi dan misi; mendefinisikan tujuan jangka panjang dan pendek acara, membuat keputusan strategis; memutuskan hal-hal besar seperti anggaran, tema, dan target peserta, melakukan evaluasi terhadap keseluruhan acara setelah selesai.
Secara teknis, paling tidak ada 7 berkas atau draft yang mesti disiapkan oleh SC, yaitu salinan AD dan ART, draft perubahan AD dan ART, draft Agenda Muktamar, draft Tata Tertib Muktamar, draft Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua Umum, draft Program Kerja, dan draft Rekomendasi, serta beberapa draft konsideran yang berfungsi sebagai Berita Acara pengesahan seluruh hasil kesepakatan Muktamar.
Pada pelaksanaan Muktamar, usai seremoni pembukaan, SC akan berbagi tugas dengan OC. SC menjadi Pimpinan Sidang Sementara yang -bersama muktamirin- bertugas membahas Agenda Muktamar, Tata Tertib Muktamar, dan pemilihan Pimpinan Sidang. Ini bisa disebut sebagai Sidang Pleno I.
Setelah Pimpinan Sidang terpilih, maka kewenangan memimpin persidangan beralih dari SC atau Pimpinan Sidang Sementara ke Pimpinan Sidang yang telah dibentuk bersama seluruh peserta. Orang yang menjadi Pimpinan Sidang merupakan orang yang disepakati oleh peserta Muktamar.
Jumlahnya ganjil dan mewakili unsur peserta. Misalnya disepakati 5 orang terdiri dari unsur PBMA dan unsur PWMA. Tugas Pimpinan Sidang ini memimpin persidangan yang terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi.
Sidang Pleno yang dipimpin Pimpinan Sidang ini terdiri dari Sidang Pleno II dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban PBMA, yang disertai dengan Pemandangan Umum peserta Muktamar. Peserta Muktamar bisa menerima laporan atau sebaliknya, menolak laporan pertanggungjawaban.
Sebuah laporan pertanggungjawaban yang diterima oleh peserta Muktamar, menunjukkan bahwa kepemimpinan dan atau kepengurusan PBMA periode 2021-2026 dinilai berhasil. Sebaliknya, ketika laporan pertanggungjawaban ditolak oleh peserta Muktamar, maka kepengurusan dinilai gagal.
Seorang Ketua Umum yang laporannya diterima dan dianggap berhasil, menjadi dasar dan alasan bagi dirinya untuk diusung kembali sebagai calon Ketua Umum periode berikutnya. Sebaliknya, ketika laporan tidak diterima dan itu menunjukkan kegagalan, maka menjadi dasar dan alasan untuk tidak mengusungnya kembali untuk periode berikutnya.
Itulah mengapa Presiden RI BJ Habibie tidak dicalonkan kembali dalam Sidang Istimewa MPR RI Tahun 1999 sebagai calon Presiden RI periode berikutnya, karena laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR RI. Karena ditolak dan dinilai gagal, maka logikanya, tidak akan ada orang, parpol, atau fraksi yang mencalonkan seseorang yang pernah terbukti gagal dalam memimpin negara ini, untuk didaulat memimpin kembali.
Pimpinan Sidang akan membacakan konsideran tentang laporan pertanggungjawaban ini dan kemudian dinyatakan demisioner. Apakah diterima atau sebaliknya ditolak laporan pertanggungjawaban Ketua Umum, pernyataan demisioner tetap dibacakan.
Sidang Komisi
Berikutnya Sidang Pleno III dengan agenda Sidang Komisi-Komisi. Pimpinan Sidang akan membagi peserta Muktamar ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan objek pembahasan yang akan dibedah. Paling tidak, ada 4 kelompok yang akan terlibat dalam sidang komisi sesuai dengan materi yang akan dibahas.
Komisi A membahas AD dan ART, Komisi B membahas Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua Umum, Komisi C membahas Program Kerja, dan Komisi D membahas Rekomendasi. Mungkin muncul pertanyaan, mengapa perkara Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua Umum dibahas dalam Sidang Komisi dan bukan dibahas dalam Sidang Pleno I di bawah Pimpinan Sidang Sementara yang adalah SC?
Point inilah yang menjadi perhatian khusus saya. Kita bahas dalam tulisan berikutnya yang mengupas tentang itu. Kalau tulisan terlalu panjang, biasanya pembaca kan suka mengeluh, โPanjang amat, cape bacanya!โ. Padahal pembaca mah ngantik maca, sementara saya, nya maca, nya nulis, nya mikir. Bener kan? Hehe..
*Penulis adalah Tokoh Muda Mathla’ul Anwar






















