
DINAS Sosial Kabupaten Serang sebagai instansi pemerintah yang menangani urusan sosial telah melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) dengan memberikan bantuan sosial, pencegahan disfungsi sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan pengembangan sosial.

Tercatat hingga Juni 2022 Dinas Sosial Kabupaten Serang telah melakukan pelayanan kepada PPKS meliputi :
- Anak Terlantar,
- Anak Balita Terlantar,
- Anak Memerlukan Perlindungan Khusus,
- Anak Berhadapan Hukum,
- Anak dengan Kedisabilitasan,
- Lansia Terlantar,
- Penyandang Disabilitas Terlantar,
- Gelandangan Pengemis,
- Pekerja Migran Bermasalah,
- Proses Pengangkatan Anak,
- Dan PPKS lainnya.
Langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan dalam upaya rehabilitasi sosial kepada PPKS maupun keluarga PPKS meliputi dukungan psikososial, pemberian bimbingan sosial, pemberian pelatihan keterampilan, pemberian alat bantu, pemberian kebutuhan dasar, pendampingan sosial bagi PPKS yang berhadapan dengan hukum (Anak Berhadapan Hukum dan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus), pemenuhan hak-hak anak, proses penyiapan reunifikasi keluarga.

Dalam merespon setiap kasus Dinas Sosial Kabupaten Serang memiliki mitra kerja yaitu :
- Sentra Galih Pakuan Kemensos RI
- OPD terkait sesuai bidang permasalahan,
- Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Pilar Sosial baik di tingkat Desa maupun Kecamatan
- Lembaga Kesejahteraan Sosial
- P2TP2A Kabupaten Serang
- LPA Kabupaten Serang
- Polres Serang Kabupaten, Polres Serang Kota dan Polres Cilegon
- UPTD Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten
(ADVERTORIAL)


















