DINAS Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menegaskan, jika masuknya toko ritel Indomaret di Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
Eric Widaswara selaku Jabatan Fungsional PTSP menjawab polemik penerbitan izin Indomaret yang ramai diperbincangkan masyarakat, hingga ada aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di depan toko tersebut, menurutnya pemilik bangunan atau pelaku usaha sudah menempuh sesuai prosedur berikut izin lingkungan.
“Semua persyaratan telah dipenuhi pemohon, izin lingkungan dari penduduk setempat sudah ada, diketahui oleh RT/RW setempat serta Lurah, Camat, dan ada rekomendasi dari DPUPR terkait dengan kesesuaian ruang,” ungkapnya, Rabu (04/10/2023).
“Kemudian ada kajian sosial ekonomi dari Diskoperindag, bahkan ada berita acara, ada rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh Diskoperindag, dan kajian juga sudah ada semua. Lalu ada pemenuhan standar teknis dari DPUPR, bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus segera diterbitkan. Makanya ketika semua persyaratan sudah ada, kita tidak bisa menahan PBG nya. Meskipun bukan atas nama Indomaret, tapi atas nama Idrus. Ya itu sah-sah saja,” sambung Eric.
Sementara itu terkait tudingan ketiadaan kontrol Pemkab Pandeglang dalam proses tersebut, Eric menjelaskan, bahwa hal itu tidak seluruhnya benar. Sebab, kata dia, Pemkab Pandeglang masih memiliki ruang kontrol lainnya, diluar ketentuan perizinan.
“Pemkab Pandeglang melalui DPMPTSP memang tidak bisa lagi mengatur terkait perizinan, karena aturan sekarang pelaku usaha bisa langsung mendaftar melalui OSS, dan ketika pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan, maka izin akan segera diterbitkan,” terang Eric.
Dirinya menyebut, saat ini tidak ada lagi batasan jumlah waralaba, karena mengacu Peraturan Daerah Pandeglang nomor 5 tahun 2022, tentang penyelenggaraan waralaba dan pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
“Di Perda Nomor 5 tahun 2022 itu sudah jelas di pasal 9, bahwa pendirian waralaba itu pertama tata ruang dan kajian sosial ekonomi, itu yang lebih penting. Dan sekarang, sudah tidak ada pembatasan jumlah waralaba atau toko ritel,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep






















