JAKARTA — Koalisi Mahasiswa Peduli Pendidikan Tinggi (KOMPI) menyatakan penolakan terhadap hasil Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (UNMUL) yang dinilai menyisakan banyak kejanggalan, mencederai prinsip demokrasi kampus, dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta independensi perguruan tinggi.
KOMPI menyoroti hasil penyaringan internal Senat yang menunjukkan Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si. memperoleh 65 suara, sementara Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut., M.P. memperoleh 24 suara.
Namun, dalam pemilihan akhir pada 30 September 2026, hasil berubah setelah masuknya porsi 35% suara Menteri yang disebut diberikan seluruhnya kepada Prof. Rudianto Amirta, sehingga yang bersangkutan dinyatakan sebagai rektor terpilih.
Koordinator KOMPI, Ali Rumoma, mempertanyakan penggunaan kewenangan suara Menteri yang dinilai mengabaikan aspirasi mayoritas Senat.
“Ketika calon yang memperoleh 24 suara pada tahap penyaringan kemudian memenangkan pemilihan akhir setelah masuknya suara Menteri, tentu publik berhak mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut. Demokrasi kampus jangan sampai hanya menjadi formalitas,” ujar Ali Rumoma dalam rancangan pernyataannya.
KOMPI juga menilai prestasi kepemimpinan petahana perlu mendapatkan perhatian objektif, termasuk capaian peningkatan akreditasi UNMUL yang disebut dari B menjadi Unggul, serta berbagai kemajuan akademik dan kelembagaan lainnya.
Sementara itu, Nu’man Fauzi selaku Penanggung Jawab KOMPI mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Presiden harus mendengar persoalan ini. Kami menilai banyak kejanggalan yang perlu dijelaskan. Jangan sampai kementerian yang seharusnya menjaga marwah pendidikan tinggi justru kehilangan kepercayaan publik akibat proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan,” tegas Nu’man Fauzi dalam rancangan pernyataannya.
Menurut KOMPI, besarnya kewenangan suara Menteri dalam pemilihan rektor berpotensi melemahkan otonomi perguruan tinggi apabila tidak diimbangi transparansi dan akuntabilitas.
KOMPI juga meminta pemeriksaan independen untuk memastikan apakah terdapat unsur intervensi politik, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
LIMA TUNTUTAN KOMPI
1. MENDESAK PEMBATALAN HASIL PEMILIHAN REKTOR UNMUL melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku karena dinilai menyisakan banyak kejanggalan.
2. MENDESAK PEMILIHAN REKTOR ULANG dengan mekanisme yang demokratis, transparan, dan menjunjung tinggi otonomi perguruan tinggi.
3. MENDESAK KEMENDIKTISAINTEK MEMBUKA SECARA TRANSPARAN dasar pertimbangan pemberian porsi 35% suara Menteri dalam pemilihan Rektor UNMUL.
4. MENDESAK PRESIDEN MENGEVALUASI TATA KELOLA KEMENDIKTISAINTEK serta memerintahkan pemeriksaan independen atas dugaan kejanggalan, intervensi politik, dan kemungkinan praktik KKN.
5. MENDESAK EVALUASI REGULASI 35% SUARA MENTERI demi memperkuat independensi Senat, demokrasi akademik, dan otonomi perguruan tinggi.
KOMPI menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menjadi rektor, melainkan menyangkut marwah pendidikan tinggi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kampus bukan alat kekuasaan. Suara Senat harus dihormati, prestasi harus dihargai, dan setiap kewenangan pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penegasan sikap KOMPI.***























