CILEGON, TUNTASMEDIA.COM – Sebuah usaha area bermain anak yang berlokasi di Jalur Lingkar Selatan (Jls) Kota Cilegon diduga tidak memiliki sarana dan prasarana dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Sumber informasi yang dirahasiakan menjelaskan usaha diduga dimiliki oleh PT Kafu International Trading yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) bernama Kafu Wahana itu mulai beraktivitas pada awal tahun ini, sejak transaksi sewa menyewa lahan.
Kafu Wahana merupakan wahana permainan anak yang berlokasi di jalur lingkar selatan Kota Cilegon. Wahana ini menawarkan berbagai permainan tradisional dengan sentuhan modern di area terbuka seluas ribuan meter persegi.
“Jadi pemilik perusahaan ini mendatangkan barang (diduga import, red) dari Cina (Tiongkok, red) berupa permainan anak untuk disewakan di area Kafu Wahana itu,” kata sumber yang dirahasiakan, Jumat (19/09/2025).
Menurutnya, para pemilik mendatangkan permainan anak tersebut dari Tiongkok dengan alasan harga yang lebih terjangkau dan model yang lebih variatif.
Sayangnya, lanjut dia, sarana dan prasarana yang digunakan untuk aktivitas bermain anak itu justru diduga belum mendapat SNI sehingga berpotensi berbahaya dipergunakan. Di samping Kafu Wahana juga diduga melakukan transaksi penjualan tiket melalui rekening pribadi yang ditempel di loket masuk.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, dihubungi melalui telepon aplikasi whatsapp menuturkan perusahaan PMA merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Itu untuk perizinan dokumen lingkungannya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tapi kalau usahanya di Kota Cilegon, bisa di check di instansi perizinan setempat,” ujarnya singkat.
Terpisah, Walikota Cilegon, Robinsar, belum bisa ditemui untuk diberi keterangan saat wartawan mencoba menemuinya di kantor. (*)
Redaktur: Rizal
Reporter: Dije