PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten menjatuhkan sanksi kepada 39 perusahaan yang kedapatan tidak menaati aturan mengenai lingkungan hidup di sepanjang rentan waktu 2023. Pelanggaran didominasi terjadi di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Sanksi dimaksud diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten berupa administrasi yang dibagi menjadi dua kategori, paksaan pemerintah dan teguran tertulis.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, dihubungi melalui pesan tertulisnya, menyebut 39 perusahaan tersebut merupakan kewenangan pihaknya yang masuk dalam kategori teritori pemprov.
“Tahun 2023, berdasarkan kewenangan kami di Pemerintah Provinsi Banten, ada puluhan perusahaan yang kami lakukan pembinaan,” kata Wawan Gunawan, Kamis (29/08/2024).
Dia menjelaskan, sanksi diberikan ketika perusahaan telah dianggap tidak mengindahkan peringatan yang kami telah sampaikan sebelumnya usai kedapatan melanggar. Efeknya perusahaan wajib mengikuti instruksi DLHK Banten sebagai response pembenahan guna mengikuti aturan. “Sekarang perusahaan-perusahaan itu melakukan pembenahan,” ujarnya.
Adapun mengenai teguran tertulis, Wawan juga menyebutkan bahwa suatu sanksi administratif yang dapat berupa surat teguran yang diterapkan kepada penanggungjawab perusahaan atau pengusaha.
“Sedangkan paksaan pemerintahan adalah yang bersifat perbuatan atau tindakan-tindakan dalam rangka pencegahan, pemulihan, pengembalian keadaan semula,” tutupnya.
Langkah di atas menyusul kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tengah berupaya meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek, termasuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terus melakukan sosialiasi dan penindakan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, mengatakan KLHK telah menugaskan Pengawas Lingkungan Hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap pelaku usaha yang terindikasi melanggar dan menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara.
Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, mengatakan KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 51 pelaku usaha atau industri. Ia juga menyebutkan sudah ada 11 perusahaan dilakukan penghentian kegiatan dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
“Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, hanya tiga yang ditemukan taat. Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum, yaitu tiga perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan satu perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Selain itu, ada satu perusahaan yang diserahkan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjut sanksi-sanksi administratif,” tutur Ardy.
Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya, yaitu PT MMLN (Kabupaten Tangerang, PT RGL (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi), PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan sembilan perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.
Redaktur: Fauzi
Reporter: Dije