PANDEGLANG, TUNTASMEDIA.COM – Program Makan Bergizi Gratis di Pandeglang diduga menjadi ajang “bancakan” oknum pejabat dan legislator. Dari jual-beli titik lokasi hingga penggunaan alat dapur yang tak layak standar, sebuah kebijakan mulia terancam kandas oleh syahwat pemburu rente.

DI SEBUAH sudut Kabupaten Pandeglang, Banten, aroma tumisan sayur dan uap nasi hangat yang seharusnya menjadi simbol harapan baru bagi pertumbuhan anak-anak, mendadak berubah menjadi bau anyir penyalahgunaan kekuasaan. Kamis, 19 Februari 2026, sebuah peringatan keras ditiupkan dari markas DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setempat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek mercusuar Presiden RI yang dijanjikan sebagai pembasmi stunting, kini tengah berada di ujung tanduk—tercecap pahit di lidah para aktivis dan masyarakat.

Entis Sumantri, atau yang lebih akrab disapa Tayo, tak mampu lagi menyembunyikan kegusarannya. Sekretaris Umum DPD KNPI Pandeglang periode 2025–2029 ini mencium aroma tak sedap dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Alih-alih menjadi dapur umum yang higienis dan transparan, beberapa titik SPPG diduga kuat telah menjelma menjadi “ladang bisnis” bagi para pemangku kebijakan yang kehilangan urat malu.

“Program yang baik ini diduga telah berubah menjadi ajang ‘bancakan’ bagi segelintir oknum yang tak bertanggung jawab,” ujar Tayo dengan nada getir dalam keterangannya kepada media.

Dugaan yang dilempar KNPI bukan sekadar pepesan kosong. Di lapangan, aturan yang disusun rapi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta tampak lumat di tingkat lokal. Tayo memaparkan sejumlah temuan yang mengusik nurani: mulai dari dugaan praktik jual-beli titik lokasi SPPG hingga rendahnya kualitas dan kuantitas menu yang sampai ke tangan penerima manfaat.

Persoalan bukan hanya pada rasa makanan, tapi pada integritas infrastrukturnya. Berdasarkan investigasi KNPI, banyak dapur SPPG yang dipaksakan beroperasi meskipun secara aturan BGN belum dinyatakan layak. Salah satu bukti konkret adalah urusan wadah makanan.

“Kami melihat foodtray 304 atau peralatan dapur yang seharusnya berstandar BGN dan bersertifikat SUCOFINDO, justru banyak yang tidak terpenuhi di lapangan,” ungkap Tayo. Padahal, standar tersebut adalah harga mati untuk menjamin keamanan pangan dari kontaminasi logam berat. Di Pandeglang, aturan teknis (Juknis) tampaknya hanyalah tumpukan kertas yang kalah sakti dibanding efisiensi biaya demi meraup margin keuntungan.

Entis Sumantri, Sekretaris Umum DPD KNPI Pandeglang

Ketika Pengawas Menjadi Pemain

Bagian paling krusial dari karut-marut ini adalah dugaan keterlibatan para “terhormat”. KNPI mengklaim telah mengantongi daftar nama panjang pejabat daerah hingga anggota legislatif—lintas tingkatan dari DPRD Kabupaten Pandeglang, DPRD Provinsi Banten, hingga DPR RI—yang diduga ikut “bermain” di balik layar.

Modusnya beragam dan sistematis. Para oknum ini disinyalir menjabat sebagai Person in Charge (PIC), menjadi mitra rekanan pengadaan barang, bahkan duduk sebagai pemilik yayasan yang mengelola langsung kucuran anggaran program MBG. Fenomena ini menjadi potret buram fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan yang seharusnya diemban wakil rakyat.

“Sangat miris. Ini merupakan bentuk Abuse of Power. Wakil rakyat yang seharusnya mengawasi, justru terlibat langsung sebagai pebisnis dalam program rakyat. Sikap rakus ini telah melukai hati nurani rakyat,” tegas Tayo, yang juga dikenal sebagai penggiat sosial vokal di Provinsi Banten.

Menabrak Pagar Regulasi

Tindakan “nyambi” proyek ini bukan sekadar urusan etika, melainkan pelanggaran serius terhadap berlapis-lapis regulasi. KNPI menegaskan bahwa praktik ini berpotensi menabrak empat pilar hukum sekaligus:

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dengan tegas melarang kepala daerah dan wakil rakyat terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa milik daerah.
  2. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan UU Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf i mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan.
  3. Peraturan Badan Gizi Nasional, terkait standar sarana, prasarana, dan prosedur operasional baku (SOP).
  4. UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menanti Ketegasan dari Jakarta

Lonceng peringatan telah dibunyikan. KNPI kini mendesak Badan Gizi Nasional, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Mereka menuntut pencopotan pejabat, termasuk kepala SPPG yang terbukti melakukan pembiaran atau pemotongan anggaran demi kepentingan pribadi.

Ancaman untuk turun ke jalan hingga ke depan Istana Presiden sudah menggaung jika tuntutan evaluasi total ini diabaikan. Bagi Tayo dan elemen mahasiswa di Pandeglang, ini adalah pertaruhan marwah kebijakan nasional.

“Jangan biarkan program mulia Presiden ini gagal hanya karena syahwat memperkaya diri sendiri oleh oknum yang kehilangan akal sehat,” tutupnya.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat. Apakah piring-piring anak sekolah di Pandeglang akan benar-benar berisi gizi untuk masa depan, ataukah hanya akan menyisakan remah-remah keuntungan bagi para pemburu rente yang berpesta di atas penderitaan rakyat?(***)

Redaktur: Rizal

Reporter: Agus Djale