PANDEGLANG, TUNTASMEDIA.COM – Seorang tukang ojek di Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka setelah penumpangnya tewas akibat jalan berlubang.
Polisi menuding lalai, pengacara menggugat penguasa jalan; Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Saban pagi, Al Amin Maksum akrab dengan aspal Jalan Raya Pandeglang–Labuan. Sebagai pengemudi ojek pangkalan, ia hafal setiap kelokan, debu, hingga lubang yang menganga di jalur itu. Namun, pada Selasa pagi, 27 Januari 2026, aspal yang ia akrabinya justru berbalik menjadi jerat maut sekaligus jerat hukum.
Laju sepeda motor Amin terhenti mendadak di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang. Ban depannya menghantam lubang jalan yang mengintai di balik gelombang aspal. Motor limbung, Amin dan penumpangnya, seorang pelajar bernama Khairi Rafi, terpental ke kerasnya jalanan.
Nahas tak dapat ditolak. Dari arah belakang, sebuah ambulans melaju. Ruang dan waktu menyempit; tubuh Khairi yang tak berdaya terlindas roda kendaraan darurat tersebut. Khairi mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian, menyisakan duka mendalam dan sebuah perkara hukum yang kini membelit Amin.
Tersangka di Ujung Kelalaian
Alih-alih dianggap sebagai korban infrastruktur yang buruk, Amin justru menyandang status tersangka. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya pun tak main-main: lima tahun penjara.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menyebut kecelakaan ini berpangkal dari keteledoran Amin. Di mata polisi, sang pengemudi ambulans adalah pihak yang telah berupaya menghindar namun gagal karena jarak yang terlalu dekat.
“Awalnya kelalaian sepeda motor. Posisinya beriringan, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang,” ujar Sofyan, Sabtu pekan lalu.
Polisi punya sederet alasan untuk memojokkan Amin. Pertama, Amin dianggap tahu medan karena setiap hari melintasi jalur tersebut, sehingga seharusnya ia bisa mengantisipasi lubang. Kedua, Amin tidak menyediakan helm untuk Khairi.
“Dia bertanggung jawab penuh atas keselamatan penumpangnya,” tegas Sofyan.
Meski menjadi tersangka, Amin tidak mendekam di balik jeruji besi. Sikapnya yang kooperatif membuat polisi hanya memberlakukan wajib lapor hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Menggugat Sang Penyelenggara Jalan
Penetapan tersangka ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Amin dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana. Mereka menilai Amin hanyalah korban dari pembiaran jalan rusak yang dilakukan oleh pemerintah.
Raden Elang Mulyana berargumen bahwa polisi menutup mata terhadap akar masalah sebenarnya: jalan yang tidak layak. Merujuk pada Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau setidaknya memberi tanda peringatan.
“Kami akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang,” ujar Raden Elang. Baginya, tanggung jawab atas nyawa Khairi dan nasib Amin ada di tangan kepala daerah yang membiarkan jalanan berlubang memakan korban.
Kini, tim pengacara tengah mengupayakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025. Mereka mendesak agar penyidikan terhadap Amin dihentikan demi hukum.
Di Gardu Tanjak, lubang maut itu mungkin telah ditambal atau masih menganga. Namun bagi Al Amin Maksum, lubang itu telah menariknya ke dalam pusaran hukum yang panjang, memaksa seorang rakyat kecil berhadapan dengan kekakuan pasal dan kelalaian penguasa jalan.(*)
Reporter: Tim
Redaktur: Rizal Fauzi























