PEMKAB Pandeglang bersama legislatif menyetujui Raperda APBD TA 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Jumat (29/11/2019) sore. Eksekutif dan legislatif menyetujui Raperda APBD TA 2020 sebesar Rp 2,71 triliun. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan APBD TA 2019 yang sebesar Rp 2,65 triliun.
Sekretaris DPRD Pandeglang, Entis Sutisna saat membacakan Keputusan DPRD Pandeglang tentang Persetujuan Raperda APBD Pandeglang TA 2020, menjelaskan pendapatan daerah sebesar Rp 2,65 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) 240,8 miliar, dana perimbangan Rp 1,81 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 596,1 miliar.
Kemudian belanja daerah Rp 2,71 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) Rp 1,79 triliun dan belanja langsung (BL) Rp 925,8 miliar. Dari besarnya pos belanja dibandingkan pos pendapatan maka terjadi defisit Rp 68,4 miliar yang selanjutnya dimasukan dalam pos penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dilihat dari struktur persetujuan bersama Raperda APBD Pandeglang TA 2020, terjadi perubahan dibandingkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 atau dalam nota keuangan yang disampaikan Bupati Pandegang, Irna Narulita, Senin 11 November lalu.
Pos pendapatan dalam KUA-PPAS semula Rp 1,67 triliun, kemudian naik Rp 972,5 miliar menjadi Rp 2,65 triliun. Perubahan tersebut terjadi pada pos PAD yang naik sekitar Rp 10 miliar, dari Rp 230 miliar menjadi Rp 240 miliar. Kemudian dana perimbangan yang semula Rp 1,28 triliun, naik Rp 526 miliar menjadi Rp 1,81 triliun. Kenaikan itu karena dimasukannya pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 528,4 miliar. Sementara pos dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak dari semua diproyeksikan Rp 75,4 turun menjadi Rp 56,6 miliar.
Kenaikan anggaran juga terjadi pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah dari Rp 160 miliar dalam KUA-PPAS, naik Rp 436 miliar atau menjadi Rp 596 miliar. Kenaikan itu dari pendapatan hibah dari Rp 42 miliar menjadi Rp 177 miliar, DBH pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya dari Rp 117 miliar menjadi Rp 130 miliar dan masuknya anggaran dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp 288 miliar.
Kenaikan pendapatan daerah juga secara otomatis berpengaruh terhadap belanja daerah. Dari sebelumnya belanja daerah Rp 1,72 triuliun, naik menjadi Rp 2,71 trilun. Kenaikan belanja secara signifikan terjadi pada pos belanja pegawai dari Rp 1,01 triliun menjadi Rp 1,22 triliun, belanja hibah dari Rp 95 miliar naik menjadi Rp 135,5 miliar, dan belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa dari Rp 128,6 miliar naik Rp 269 miliar menjadi Rp 398,2 miliar.
Pagu Belanja Langsung Sekretariat DPRD Mencapai Rp 56 Miliar
Dari data Badan Anggaran DPRD Pandeglang, pemerintah daerah membagi pagu belanja langsung kepada 68 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah Rp 925,8 miliar. Alokasi pagu belanja langsung terbesar dialokasikan untuk Dindikbud Rp 203 miliar, Dinas Kesehatan Rp 223 miliar, dan RSU Berkah Rp 109 miliar. Kemudian terdapat tiga OPD yang mendapatkan pagu di atas Rp 50 juta, yakni DPUPR Rp 56 miliar, DPKPP Rp 59 miliar, dan Sekretariat DPRD yang mendapatkan pagu Rp 56 miliar atau setara dengan DPUPR.
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban yang mewakili bupati saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap persetujuan Raperda APBD 2020 mengatakan, atas dasar persetujuan tersebut pemerintah daerah akan menyusun rancangan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Penjabaran APBD Pandegang TA 2020 serta akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi.
“Apabila dalam evaluasi oleh gubernur nantinya terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi dan disesuaikan kembali, maka seuai amanat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, bupati bersama DPRD harus melakukan penyempurnaan kembali terhadap Raperda APBD TA 2020,” ujar Tanto.
Setelah dilakukan penyempurnaan, kata dia, kemudian ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD dan menjadi salah satu dasar penetapan Perda tentang APBD TA 2020.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari