Belasan Remaja dibawah Umur di Gerebeg Saat Pesta Miras

0
179

LURAH Cigadung Kecamatan, Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang bersama Babinsa Koramil Karang Tanjung, dan Bhabinkamtibmas Polsek Cadasari, serta Linmas Desa Cigadung, berhasil mengamankan belasan remaja yang diduga melakuan pesta minuman keras (miras) di sebuah kontrakan di wilayah tersebut, Minggu dini hari (10/10).

Lurah Cigadung, Ifan Timi Hanafi menerangkan, berdasarkan informasi dari warga di salah satu kontrakan sering terjadi aktivitas malam yang meresahkan, salah satunya kerumunan para remaja yang melakukan pesta miras tersebut.

“Kami mengamankan 13 orang, masing-masing 9 laki-laki dan 4 orang perempuan, dan rata-rata mereka masih dibawah umur 18 tahun,” ungkap Ifan kepada awak media, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut ia menuturkan, ke 13 remaja tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Cadasari, Polres Pandeglang, Polda Banten, untuk selanjutnya diberikan pembinaan dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.

“Ke 13 orang tersebut diantaranya, 4 orang perempuan, dan 9 orang laki-laki, yang diduga melakukan pesta miras disebuah kontrakan yang baru diisi 4 hari itu. Mereka diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Cadasari, kemudian kita koordinasikan kepada keluarga pelaku untuk dibawa pulang,” katanya.

Ifan juga mengimbau kepada para warga yang mempunyai kontrakan, untuk lebih selektif lagi dalam menerima calon penghuni kontrakan supaya tidak disalahgunakan.

“Kedepan kita akan terus melakukan operasi ketertiban umum ini, terutama menindaklanjuti laporan dari masyarakat untuk segera kita tidak tegas. Dan kegiatan itu akan terus dilakukan, guna menjaga kamtibmas di wilayah Kelurahan Cigadung,” tutup Ifan.

Sementara, Kapolsek Cadasari, AKP Lutfi Tamimi Napitupulu membenarkan adanya penggerebegan belasan remaja yang pesta miras tersebut.

“Ya benar, pada Minggu dini hari kemarin, kami menerima laporan dari Lurah Cigadung, bahwa mereka telah melakukan penggerebegan remaja yang pesta miras. Belasan remaja tersebut masih dibawah umur, dan kami tidak bisa menindak secara hukum. Namun kita panggil semua orang tua mereka, untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali. Selain itu, kita juga berikan pembinaan kepada para remaja tersebut,” jelasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep