KANTOR Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang, secara resmi telah menerapkan layanan elektronik. Penerapan tersebut, ditandai dengan penyerahan sertifikat elektronik perdana kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Kepala Kantor ATR/BPN Pandeglang, Basuki Raharja mengatakan, bahwa sertifikat manual hak milik sudah bisa dialih media ke elektronik sesuai perintah Kementerian ATR/BPN.
“Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang meminta kepada Kementerian ATR/BPN mendorong program sertifikat elektronik secara masif. Jadi, seluruh hak atas tanah sudah bisa alih media ke sertifikat elektronik,” katanya, Rabu (5/6/2024).
“Pada saat launching bersama Menteri ATR/BPN, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono kemarin, kita sudah menyerahkan sebanyak 1 sertifikat elektronik atas nama Pemkab Pandeglang,” sambung Basuki.
Basuki menyebut, penerapan sertifikat elektronik akan segera disosialisasikan kepada Pemerintah Daerah serta mitra BPN Pandeglang.
“Selain itu, sosialisasi akan kami lakukan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),Camat, Kepala Desa maupun para pelaku usaha. Karena sertifikat elektronik, menggunakan kertas khusus cetakan Perum Peruri yang memiliki hologram dan lambang. Bedanya sertifikat manual dan elektronik, kalau sertifikat manual memiliki enam lembar sedangkan sertifikat elektronik hanya selembar saja dan sudah menerapkan tanda tangan elektronik. Kemudian sertifikat elektronik, dilengkapi dengan barcode. Barcode nya itu yang menandakan, kalau sudah di scan akan kelihatan riwayat tanah dan siapa yang punya,” terang Basuki.
Basuki menegaskan, keunggulan sertifikat elektronik diantaranya mudah dalam pemeliharaan, dapat diakses tanpa batas waktu dan ruang, memiliki tingkat keamanan yang tinggi serta minim resiko.
“Kalau sertifikat manual hilang, dia harus lapor polisi, disumpah serta masuk koran baru kita terbitkan. Kalau sertifikat elektronik, cukup memasukkan barcode, keluar yang baru dan yang lama otomatis langsung tidak berlaku. Dan keunggulan lainnya, kalau hilang terbakar atau dicuri, bisa kita cetak lagi dia tinggal bawa kode id-nya. Karena kalau sudah terbit sertifikat elektronik, id-nya sudah terdaftar semua tinggal kita masukkan itu, keluar lagi sertifikatnya. Mudah-mudahan masyarakat Pandeglang bisa lebih yakin dengan produk yang akan kita terbitkan,” ujarnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep