KAPOLRES Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Selasa (26/06/2018).(“DASE” BAHRUL ULUM/TUNTAS MEDIA)

ADA-ada saja kelakuan anak dan bapak di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, ini. Uj (53) dan anaknya Ags (27) kompak mencuri mobil dinas Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi A 8218 K milik Koperasi Alam Bahari di Kampung Pinang, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi pada tanggal 20 Juni lalu.

Berbekal informasi pencurian mobil dinas, Sat Reskrim Polres Pandeglang tidak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang sambil menunggu proses hukum.

“Ini adalah keberhasilan dan kerja keras dari Sat Reskrim Polres Pandeglang yang berhasil mengungkap curanmor roda empat dalam waktu tiga hari,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Selasa (26/06/2018).

Ia menjelaskan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat akan mengganti kunci mobil di sebuah bengkel di Kabupaten Lebak, 23 Juni lalu. Bahkan, pelaku juga berencana mengganti warna mobil, lantaran ditemukan pula cat dan cairan tiner.

“Modusnya dengan cara merusak kunci mobil, kemudian dibawa kabur. Setelah dilakukan penelusuran, sampailah pada tempat di mana pelaku akan mengganti kunci di sebuah bengkel di daerah Lebak. Pelaku juga berencana mengganti cat warna kendaraan, karena kami dapati catnya sudah ada beserta cairan tiner. Namun keburu diketahui oleh anggota,” terang Indra.

Kapolres menjelaskan, Uj merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pihaknya juga terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan jaringan curanmor lainnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Oka Nurmulia Hayatman mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap bentuk kejahatan pencurian. Diingatkan bagi pemilik kendaraan, supaya menyimpan dengan baik.

“Kami imbau kepada masyarakat menjaga kendaraan, parkir di tempat yang aman disertai penguncian ganda agar mencegah pencurian,” pesannya.

Kepada wartawan tersangka Uj mengaku, hanya membutuhkan waktu skeitar 10 menit untuk membobol mobil tersebut. Pria paruh baya ini mengaku baru dua kali mencuri kendaraan bermotor dan membantah aksinya dilakukan secara terencana.

“Saya melakukan aksi dalam waktu sekitar 10 menit. Tetapi saya tidak mengintai, hanya mendadak tiba-tiba, tidak ada niat sebelumnya. Dan baru dua kali (mencuri, red),” kilahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : “Dase” Bahrul Ulum