DINAS Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menilai penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) sangat penting dilakukan. Hal itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga kesejahteraan dapat diwujudkan.
Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa dan desa adat, dan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat desa, posisi desa menjadi sangat penting. Khususnya dalam pembentukan LDK dan LAD.
“Baik pembentukan LDK dsn LAD diatur dalam Peraturan Desa,” kata Nina saat membuka kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan desa, Kamis (29/8/2024).
Khusus untuk Desa Adat, lanjut Nina, pemerintah daerah memastikan akan mempertahankan sebagai upaya nilai-nilai budaya yang diakui oleh negara.
“Desa Adat (harus) dipertahankan sebagai sebuah sistem adat dan sistem hukum lokal yang diakui negara, sebagai kekuatan dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia,” ucapnya.
Nina menjelaskan, pihaknya juga meminta LDK dan LAD untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat.
“Selain itu LDK dan LAD juga harus dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat,” jelasnya.
Menurut Nina, selain sebagai wadah partisipasi masyarakat, baik LDK dan LAD harus menjadi mitra Pemerintah desa, dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. “Serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.
Nina menambahkan, adapun kegiatan penguatan kelembagaan ini digelar dalam rangka mendudukan fungsi LKD dan LAD dalam lingkup Pemerintah Desa.
“Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa,” pungkasnya. (ADV)