DPRD Kabupaten Pandeglang mengancam menggunakan hak interpelasi atas rendahnya realiasi anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dana Alokasi Khusus (DAK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50 Tahun 2017, pemerintah daerah diberi tengat waktu untuk menyerap DAK paling lambat 19 Juli 2019. Jika tidak mampu menyerap sesuai jadwal, dipastikan pemerintah pusat akan menyetop transfer DAK ke daerah.

“Kami akan menungu (realiasi, red), jika tidak tercapai hingga 19 Juli kami akan mengambil hak interpelasi. Sebab kejadian ini sudah berulang-ulang para Kepala SKPD janji akan maksimal menyerap anggaran dan pekerjaan akan dimulai awal tahun, tetapi sampai sekarang masih banyak kegiatan yang belum dilelangkan,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Muhlas Abdul Halim, Rabu (12/07/2017).

Politisi Golkar ini menyebut, rendahnya realisasi anggaran kerap terjadi tiap tahun dan seharusnya dijadikan pengalaman oleh pemerintah daerah.

“Deadline tinggal satu pekan. Akibatnya para SKPD penerima DAK akan mengambil langkah dengan mempercepat pembayaran uang muka untuk kegiatan PL (Pengadan Langsung, red) kita tunggu saja nanti apakah tercapai target atau tidak. Jika tidak, kami terpaksa akan mengambil langkah hak interpelasi,” ancamnya.

Redaktur: A Supriadi
Reporter: Dendi