Gunakan Plat Hitam, Mobil Dinas Milik Pemkab Pandeglang Terjaring Razia

0
62

HARI pertama pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2024, aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menjaring sejumlah pengendara dalam razia yang digelar di sekitar Tugu Jam Alun-alun Pandeglang, pada Senin (14/10/2024).

Dalam razia tersebut, polisi mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam, yang terlihat datang dari arah Pendopo Pandeglang. Mobil tersebut awalnya hendak melintas, namun tiba-tiba memutar balik kembali menuju Pendopo sehingga memicu kecurigaan petugas.

Melihat tindakan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran. Setelah dihentikan, petugas menemukan bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas dengan memakai plat Nomor Polisi (Nopol) A 1319 KF, namun plat merah mobil dinas itu telah diganti menjadi plat hitam.

Mobil dinas tersebut, diduga milik salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Setelah dilakukan penertiban di lokasi, mobil itu kembali dipasangi plat merah dengan Nopol A 319 J sesuai plat nomor aslinya.

Pengemudi mobil, Rudi mengaku tidak mengetahui soal pergantian plat nomornya, sebab bukan dia yang biasa mengendarai mobil tersebut.

“Bukan saya yang bawa mobilnya, jadi saya tidak tahu plat nomornya diganti. Tadi saya tiba-tiba diberitahu kena tilang dan diminta membawa mobil ke sini. Yang bawa mobil tadi staf,” singkatnya.

Di tempat yang sama, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Taufik Firdaus, menyatakan bahwa, dalam razia Operasi Zebra Maung 2024 tersebut ditemukan sebuah mobil dinas yang menggunakan plat nomor berwarna hitam.

“Iya, benar, tadi ada mobil dinas yang menggunakan plat hitam. Kami hanya memberikan teguran tertulis, instansi dinasnya belum terkonfirmasi. Tapi kendaraan sudah kami tindaklanjuti, dan akan dilaporkan kepada pimpinannya,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, jika setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), petugas memastikan bahwa mobil tersebut terdaftar sebagai kendaraan dinas dengan plat merah.

“Namun, pada saat razia mobil tersebut terlihat menggunakan plat hitam yang tidak sesuai. Tidak hanya menindak kendaraan dinas yang melanggar aturan. Beberapa kendaraan lainnya, termasuk sepeda motor dan mobil pribadi, juga turut terjaring dalam razia tersebut,” ucap Taufik.

Taufik menjelaskan, tercatat sekitar 10 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata pada Operasi Zebra Maung tersebut.

“Dari jumlah tersebut, satu unit truk tronton ditilang karena melintasi area perkotaan di luar jam yang diizinkan, sementara sembilan sepeda motor ditindak karena menggunakan knalpot bising dan pengendara tidak mengenakan helm. Surat-surat kendaraan, seperti STNK yang melanggar kami sita sebagai tindakan tegas. Namun, untuk kendaraan tidak ada yang diamankan,” ungkapnya.

Selain penindakan, kata dia, anggota Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengendara dengan membagikan brosur berisi himbauan keselamatan berkendara.

“Operasi Zebra Maung 2024 ini, akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 17 Oktober 2024. Target tilang manual sebanyak 33 pelanggaran, sedangkan untuk teguran sebanyak 100. Dari hasil sementara, total pelanggaran yang terinput dari pengawalan patroli dan penjagaan mencapai 360, namun angka tersebut belum sepenuhnya tercapai karena operasi baru berjalan hari ini,” terang Taufik.

Taufik menyatakan, jika kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di Pandeglang masih rendah. Sebab, pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh pengendara sepeda motor.

“Pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2024 ini, bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah Pandeglang. Operasi ini akan terus berlanjut, agar angka kecelakaan di Kabupaten Pandeglang bisa menurun,” ujarnya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep