MENJELANG hari raya Idul Adha 1446 Hijriyah, Ratusan lapak penjualan hewan ternak kurban yang ada di Kabupaten Pandeglang akan dilakukan pemeriksaan.
Untuk melakukan pemeriksaan tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang telah menunjuk 28 tenaga kesehatan hewan yang tergabung dalam tim pemeriksa hewan kurban Kabupaten Pandeglang tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Wahyu Widayanti mengungkapkan, Tim pemeriksa kesehatan hewan kurban yang ditunjuk terdiri dari medik dan paramedik veteriner serta tenaga kesehatan hewan lingkup Bidang Peternakan dan unit pelaksana teknis (UPT) terkait seperti UPT Puskeswan, UPT Rumah Potong Hewan (RPH) dan UPT Perbibitan Ternak.
Ia mengungkapkan, tugas tim adalah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum dipotong sekaligus memberikan pembinaan teknis kepada para pelaku usaha peternakan khususnya para penjual (lapak) ternak kurban di Kabupaten Pandeglang.
“Kami juga sebisa mungkin akan melakukan penanganan atau pengobatan apabila ditemukan ternak kurban yang sakit. Dengan catatan ternak yang sakit dan diobati tidak diperkenankan diperjualbelikan untuk hewan kurban kecuali setelah tiga pekan setelah pengobatan,” ungkap Plt. Sekretaris DPKP Pandeglang Wahyu Widayanti usai memimpin rapat pembahasan teknis persiapan pemeriksaan kesehatan hewan menjelang hari raya Idul Adha 1446 H di Aula DPKP Pandeglang, Senin 19 Mei 2025.
Ia mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan terhadap kandang ternak dan lapak-lapak penjual ternak kurban seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing guna memberikan jaminan keamanan produk hewan ternak dan ketentraman masyarakat. Pasalnya, daging yang berasal dari hewan ternak kurban perlu dijamin kesehatannya dan layak untuk dikonsumsi.
“Rencananya pemeriksaan lapak hewan kurban dilakukan mulai 26 Mei 2025 hingga menjelang Idul Adha,” tuturnya.
Wahyu mengingatkan, bilamana nantinya ditemukan hewan yang diperiksa bergejala penyakit menular seperti misalnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol, maka untuk pencegahan penularan secara keseluruhan lapak tersebut dikarantina. “Dan tidak boleh diperjualbelikan sampai hewan ternak tersebut sehat kembali,” tegasnya.
Kepala PT Puskeswan Ade Setiawan menambahkan, pihaknya bakal menurunkan tujuh dokter hewan dan lima paramedik veteriner yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kabupaten Pandeglang.
“Petugas pemeriksa kesehatan hewan dari Puskeswan sudah ditetapkan sebanyak 12 personel. itu sudah termasuk tenaga dari Puskeswan Pembantu (Pustu) Menes. Labuan dan Pustu Cibaliung,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan hewan kurban tahun 2024 lalu pada 117 lapak yang ada, tim kesehatan hewan Kabupaten Pandeglang telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.023 domba (Domba Garut), 873 sapi (Sapi Bali), serta 584 kerbau (lokal) dan 17 ekor kambing (lokal).
“Berdasarkan data tahun-tahun kemarin sebagian besar ternak kurban didatangkan dari luar Banten. Kecuali kerbau dan kambing biasanya berasal dari lokal sekitaran Pandeglang atau Lebak,” imbuhnya.
Adapun untuk jenis penyakit hewan menular pada tahun kemarin sudah tidak ditemukan penyakit PMK dan LSD pada hewan kurban di Kabupaten Pandeglang.
Oleh karena itu untuk tindakan pencegahan tahun ini Ade berharap pelaku usaha ternak kurban dan lapak-lapak yang ada di Kabupaten Pandeglang dapat melengkapi dokumen persyaratan teknis kesehatan hewan.
“Setidaknya setiap penjual hewan kurban sudah memenuhi dokumen persyaratan tindakan karantina atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang tempat asal pembelian ternak,” tandasnya.
Redaktur : Fauzi























