KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, menggelar sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Sosialisasi tersebut digelar di Aula Pendopo Pandeglang, pada Rabu (9/2/2023).
Dalam acara ini hadir PJ. Sekda Pandeglang Taufik Hidayat yang mewakili Bupati Pandeglang Irna Narulita, Asda II Pandeglang Kurnia Satriawan, dan Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, bahwa acara ini untuk memberikan kepastian secara hukum baik perdata maupun tata usahanya.
“Jadi acara ini memberikan kepastian hukum, karena satu-satunya mempunyai kewenangan dalam keperdataan dan tata usaha negara hanya aparat penegak hukum kejaksaan,” katanya kepada Tuntas Media.
Dikatakannya, apabila barangnya ternyata bukan asli produk Indonesia dan barangnya tersebut diperlukan nantinya akan dilakukan pendampingan.
“Kalau barangnya tidak buatan dari Indonesia tapi diperlukan, tentunya dari awal akan ada pendampingan dan pertama yang harus dilakukan adalah niatnya dari pelaku penjual barang ataupun pengguna barang,” ucap Helena.
“Kalau niatnya sudah jelek dan menguntungkan diri sendiri berarti masuk dong ke tindak pidana korupsi tapi kalau niatnya untuk kemajuan Kabupaten Pandeglang gak ada masalah itu aja sih dari saya,” sambungnya.
Sementara, Pejabat Sekertaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menjelaskan, adanya sosialisasi tersebut untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini untuk diterapkan seluruh warga Pandeglang.
“Ya harus diterapkan di Pandeglang. Bahwa kita ingin Indonesia itu besar, jadi kita ingin produk dalam negeri itu berjaya di Indonesia. Jadi mohon kepada masyarakat, jangan diharapkan untuk membeli produk lokal. Jangan produk luar saja, api besarkan produk Indonesia,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep





















