SEHARI usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang, Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Pandeglang telah melakukan hasil rekapitulasi dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Sirekap digunakan, untuk membantu rekapitulasi suara secara manual dan juga sebagai data publikasi.
Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana menerangkan, bahwa masyarakat baru akan mengetahui hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon secara keseluruhan dalam rapat pleno tingkat Kecamatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 November hingga 3 Desember 2024 mendatang.
“Seluruh hasil Sirekap ini nanti akan ditampilkan di layar yang akan menunjukkan hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh masing-masing KPPS di seluruh TPS di Kabupaten Pandeglang yang sistemnya dengan menggunakan sistem foto. Artinya, setiap TPS akan memfoto hasil dari rekapitulasi suara dan kemudian akan langsung dibaca oleh Sirekap,” ungkapnya, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, berdasarkan data KPU Kabupaten Pandeglang, C-Hasil dari 1962 TPS telah selesai di upload di Sirekap.
“Seluruh hasil rekapitulasi baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang sudah selesai 100 persen,” terang Rodi.
Rodi mengungkapkan, bahwa hasil perolehan tersebut tidak menjadi dasar mutlak untuk menentukan hasil dari Pilkada Pandeglang.
“Sirekap, hanya merupakan alat bantu rekapitulasi manual serta sarana publikasi saja,” terangnya.
Dirinya menambahkan, jika hasil rapat pleno tingkat Kecamatan akan dibawa ke rapat pleno tingkat Kabupaten.
“Rapat pleno tingkat Kabupaten kita jadwalkan pada 30 November sampai 6 Desember 2024, itu menjadi dasar untuk menentukan peraih suara tertinggi di Pilkada Pandeglang,” tutup Rodi.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep