KPU Pandeglang Siap Laksanakan Pilkada Pada 9 Desember 2020

0
92

DISETUJUINYA pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI disambut baik oleh KPU di daerah. Atas keputusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, KPU kabupaten/kota pada prinsipnya siap melaksanakan pilkada selama kepastian hukumnnya sudah ada. Karena hal tersebut tinggal melanjutkan atas tahapan yang tertunda sebelumnya.

“Peraturan Undang-Undang (Perppu) sudah ditandatangan oleh bapak Presiden RI (Joko Widodo, red), kaitan dengan hal tersebut tentunya kami KPU yang ada di tingkat kabupaten/kota menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Kami sambut baik pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020,” kata Ahmad Sujai, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp di Pandeglang, Rabu (06/05/2020).

Ia menjelaskan, dalam pasal 201 A ayat 3 disebutkan apabila pada bulan Desember tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara maka harus dijadwalkan ulang dan disepakati antara KPU, pemerintah, dan DPR RI.
“Berdasarkan opsi A sesuai kesepakatan pemerintah pusat dengan DPR RI, dipilih 9 Desember 2020 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Kita juga menunggu peraturan KPU tentang perubahan tahapan program dan jadwal pilkada,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota (Pilkada) tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Penundaan ini karena Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut dikatakan Pilkada 2020 akan ditunda hingga Desember. Apabila hingga Desember 2020 wabah corona belum berakhir, maka pemungutan suara dapat diundur. “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir,” bunyi Pasal 201A dikutip dari draf perppu tersebut.

Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini diputuskan agar pemungutan suara dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan setelah bencana non alam berakhir atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR RI. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,” bunyi pasal 122A ayat 3.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian