HINGGA saat ini masih banyak pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik.
Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan kemudahan terhadap pejabat dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN). Tercatat baru 21 pejabat yang sudah yang sudah menyerahkan e-LHKPN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, belum banyaknya pejabat menyampaikan e-LHKPN karena hal itu masih tergolong baru.
Meski pejabat belum banyak melaporkan LHKPN secara elektronik, namun untuk LHKPN secara manual sudah banyak ditempuh oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang.
“Untuk LHKPN secara manual sudah rampung dan sudah dilaporkan. Namun untuk pelaporan secara e-LHKPN baru ada sekitar 21 pejabat yang melaporkan. Karena e-LHKPN masih terhitung baru maka pejabat yang baru melaporkan juga masih sedikit,” kata Ali Fahmi di Pandeglang, Rabu (18/10/2017).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Pandeglang mendapat prioritas dibanding kabupaten dan kota di Banten untuk menyelesaikan LHKPN secara manual.
“Tetapi yang sekarang kami sedang melakukan bimbingan secara teknis bagaimana menggunakan e-LHKPN,” ujar dia.
Kata dia selama iniLHKPN secara manual dilakukan per dua tahun. Akan tetapi jika ke depan pelaporan kekayaan secara elektronik sudah diberjalan, maka akan dilakukan per tahun.
“Sekarang kami sedang melakukan pembimbingan pada 21 orang yang sekarang punya kewajiban untuk melaporkan. Tapi kalau kedepan sudah pakai e-LHKPN itu satu tahun sekali, ini sedang kami awali menggunakan e-LHKPN tapi sudah dilakukan pembinaan, di antaranya eselon IIB, camat dan kepala bagian,” tukasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Agus