WAJIB Pajak (WP) PBB-P2 mulai memanfaatkan program pengurangan denda administrasi PBB-P2 yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang. Hingga Selasa (29/01/2019) sekitar 170 WP sudah memanfaatkan program tersebut.

Program pengurangan denda administrasi PBB-P2 yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang dimulai dari 2 Januari hingga 30 Juni. Mekanisme penghapusan denda dibagi tiga kategori, yakni penghapusan denda 100 persen piutang PBB-P2 dari 2-31 Januari, penghapusan denda 75 persen dari 1 Februari-30 Maret, dan penghapusan denda 50 persen dari 1 April-30 Juni.

Kepala Sub Bidang Penilaian dan Pengaduan pada Bidang Penetapan BP2D Pandeglang, Asep Desi Susanto mengatakan, hingga Senin lalu sudah ada sekitar 154 WP PBB-P2 yang memanfaatkan program penghapusam denda administrasi.

“Data tersebut belum ditambah yang hari ini. Tadi sudah masuk sekitar 14 WP dari Kecamatan Carita,” ujar Asep Desi saat ditemui di kantornya, Selasa (29/01/2019).

Menurutnya jumlah WP yang memanfaatkan program ini masih belum begitu banyak. Beberapa kemungkinannya bisa saja karena belum banyak masyarakat yang mengetahui adanya program ini atau juga karena dampak bencana tsunami 22 Desember lalu.

“Kami harap masyarakat atau wajib pajak bisa memanfaatkan program ini dan untuk penghapusan denda 100 persen itu sampai Kamis lusa. Selanjutnya penghapusan denda berkurang menjadi 75 dan 50 persen,” tutup Asep.

Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari