Modus Jas Towing, Pelaku Pencurian Mobil Asal Pandeglang Ditangkap

0
117

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil menangkap 1 orang pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan modus menyewa jasa towing.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan adanya pencurian kendaraan roda empat berjenis Toyota Hilux yang berada disalah satu bengkel di daerah Kadu Banten, Kabupaten Pandeglang.

“Berdasarkan adanya laporan dari korban kepada pihak kepolisian pada tanggal 16 Agustus 2023, terkait adanya pencurian mobil jenis Toyota Hilux yang berada disalah satu bengkel di Kadubanen, Kabupaten Pandeglang. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lapangan, akhirnya kami mendapatkan petunjuk dari cctv dan para saksi,” ungkapnya, Jum’at (8/9/2023) malam.

“Pencurian ini menggunakan modus jasa towing, dimana jasa towing ini digunakan untuk membawa mobil dari TKP,” sambung Shilton.

Shilton menyebut, jika dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari keterangan saksi, pihaknya segera mendapatkan barang bukti serta identitas dari pelaku.

“Kemudian mobil tersebut dibawa ke daerah Banjar, Jawa Barat. Akhirnya kami langsung melakukan pengejaran kesana, dan mendapatkan barang bukti serta memintai keterangan dari beberapa orang saksi-saksi lalu didapatkan informasi bahwa otak pelaku pencurian berasal dari Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak. Rencananya mobil ini akan dijual di daerah Parung, Bogor, dengan harga 25 juta,” terangnya.

Dirinya menerangkan, bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial DN (21) warga asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

“3 orang sudah kita mintai keterangan, namun baru 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DN (21) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dan saat ini kita masih melakukan pendalaman karena modus-modus seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya,” ucap Shilton.

Shilton menuturkan, bahwa untuk pelaku kita kenakan pasal 363 juncto 553 KUHP.

“Pelaku sendiri dikenai ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep