Optimalisasi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah, Kanwil BPN Provinsi Banten Gelar Sosialisasi INTIP dan Akun Mitra

0
88

KANTOR Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten, menggelar sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) dan Akun Mitra.

Kegiatan Sosialisasi INTIP dan Akun Mitra tersebut, dilaksanakan di Aston Serang Hotel dan Convention Center, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, selama 2 hari yang dimulai pada tanggal 13 sampai tanggal 14 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten, Sudaryanto melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Banten, Yayat Ahdiat Awaludin mengatakan, bahwa inventarisasi tanah merupakan dasar yang kuat dalam mengelola aset negara, daerah dan desa.

“Adapun pelaksanaannya perlu melibatkan pengelola dan pengguna barang milik negara, daerah untuk dapat memastikan penggunaan tanah yang lebih tepat dan efisien,” katanya, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, INTIP diperlukan untuk menertibkan dan menata daftar aset instansi pemerintah daerah, kementerian maupun lembaga lain pemerintahan.

“Namun, dalam pelaksanannya dinilai belum maksimal karena keterbatasan akses di setiap kantor pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi terhadap stakeholder yang memiliki kepentingan langsung, yaitu Pemerintah Daerah, Kementerian atau Lembaga,” terang Yayat.

Yayat menambahkan, jika urgensi dan keseriusan dari kegiatan inventarisasi aset instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal berupa tanah tersebut, diperlukan suatu upaya untuk menjembatani gap antara kondisi riil saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan.

“Namun dalam penerapannya dirasa belum maksimal karena belum semua Kantor Pertanahan memiliki akses untuk mengelolanya. Oleh karena itu ATR/BPN Kanwil BPN Provinsi Banten mengundang lembaga di lingkup Pemerintah Provinsi Banten,” ungkapnya.

Yayat berharap, sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Banten bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Banten dan Kepala KPKNL se-Provinsi Banten, dapat memberikan manfaat, diantaranya meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai oleh instansi pemerintah, dan mencegah penyalahgunaan aset tanah negara.

“Untuk itulah, penyusun mencoba menata atau mengelola daftar tanah aset instansi tersebut ke dalam suatu basis data yang terintegrasi antara data spasial dan data yuridisnya dengan penerapan beberapa aplikasi sederhana yang mudah dioperasikan oleh penggunanya, serta dapat menjadi bahan penyajian atau input bagi sistem informasi lain yang lebih kompleks,” tutupnya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep