52 proyek Hibah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, yang merupakan persediaan barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Merupakan barang hibah dari belanja modal, jalan irigasi, dan jaringan, serta dari belanja hibah bantuan sosial yang hingga 31 Desember 2022 belum ada berita acara serah terima, dan ditemukan banyak yang tanpa melalui usulan dari masyarakat atau Desa setempat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin menegaskan, bahwa barang hibah harus melalui usulan, sesuai dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dimana Pada Pasal 11 ayat (3) Surat permohonan dengan dilampiri proposal dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
1. Proposal permohonan hibah
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala/Pimpinan/Ketua;
3. Surat Domisili dari Kelurahan/Desa Setempat;
4. Fotocopy surat keputusan penetapan/pengangkatan kepala/pimpinan/ketua,
5. Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh kepala/pimpinan/ketua;
6. Surat pernyataan tidak pernah menerim hibah pada tahun anggaran sebelumnya.
“Hibah itu harus melalui usulan, kalau tidak ada usulan ya bagaimana. Kan harus ada tim verifikasi, evaluasi, namun leading sektornya ada di dinas yang bersangkutan,” katanya, pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurutnya, seluruh proses kegiatan hibah yang bersumber APBD maupun DAK diajukan satu tahun sebelum anggaran tersebut tersedia dan melalui usulan yang di verifikasi oleh Dinas terkait, karena Pasal 12 Ayat (1) Kepala SKPD yang memiliki tugas dan fungsi melakukan evaluasi proposal rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam usulan hibah.
Ayat (2) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi usulan hibah, Kepala SKPD yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Tim Verifikasi dan Evaluasi Usulan Hibah yang ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.
Ayat (4) Apabila hasil evaluasi oleh tim tidak sesuai dengan persyaratan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim membuat rekomendasi kepada Kepala SKPD agar dibuatkan surat penyempurnaan/penolakan permohonan usulan hibah serta proposal dan kelengkapannya dikembalikan kepada pemohon usulan hibah.
Sementara Pasal 20 ayat (1) Bupati menetapkan penerima hibah berupa barang atau jasa dan berdasarkan usulan penetapan dari Kepala SKPD terkait berdasarkan DPA/DPPA-SKPD.
Ayat (2) Keputusan Bupati tentang penetapan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar calon penerima hibah berupa barang atau jasa untuk mengajukan surat permohonan permintaan hibah barang atau jasa dengan lampiran kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala SKPD terkait untuk diverifikasi.
“Seluruh produk daerah dipastikan harus mengikuti proses tersebut, misalnya hibah dari DAK itu kan harus 1 tahun sebelum tahun anggaran masuk harus sudah ada usulan. Kemudian usulan tersebut di verifikasi, jika verifikasinya sudah valid langsung di input di KRISNA atau Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran, oleh dinas yang bersangkutan,” terang Agus.
Agus menyebut, jika pemberian hibah tanpa adanya usulan dan verifikasi serta evaluasi, khawatir fiktif.
“Kalau tiba-tiba kita memberikan hibah tanpa usulan, tanpa verifikasi dan lain-lain. Khawatir hibah itu dinyatakan fiktif atau khayalan saja, dan harus dipastikan juga objeknya ada,” tegasnya.
Selain itu, kata Agus, usulan hibah tersebut harus sesuai dengan nama dan alamat yang lengkap sesuai pengajuan hibah.
“Jadi mengenai surat putusan tentang penerima hibah itu, lebih detail harus sesuai dengan by name by address nya. Jika tidak sesuai, kita takut tendensius,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan apabila proses hibah sudah selesai, tentunya dibuat berita acara serah terima seperti yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) Apabila proses pengadaan barang atau jasa telah selesai, selanjutnya dilakukan penyerahan barang atau jasa kepada penerima hibah. Ayat (2) Penyerahan barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.
“Nantinya ada BAST atau Berita Acara Serah Terima barang atau jasa yang dihibahkan kepada penerima hibah,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tertuang Pertanggungjawaban, pada Pasal 25 Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah, Ayat (2) Hibah berupa barang atau jasa adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Kepala SKPD tentang penetapan/pembentukan tim evaluasi usulan hibah;
b. Keputusan Kepala SKPD tentang penetapan tim verifikasi permintaan hibah;
c. Surat permohonan usulan hibah serta lampiran proposal permohonan usulan dan kelengkapannya yang ditujukan kepada Bupati serta disposisi Bupati kepada Kepala SKPD terkait;
d. Laporan hasil evaluasi usulan hibah berupa barang atau jasa yang sudah ditandatangani lengkap oleh tim;
e. Surat Kepala SKPD terkait, perihal rekomendasi permohonan usulan hibah yang ditujukan kepada Bupati melalui Ketua TAPD;
f. Surat pertimbangan TAPD mengenai permohonan usulan hibah berupa barang atau jasa;
g. DPA/DPPA-SKPD;
h. Keputusan Bupati tentang penetapan penerima hibah berupa barang atau jasa;
i. Surat permohonan permintaan hibah serta lampiran kelengkapannya dari penerima hibah yang ditujukan kepada Kepala SKPD terkait;
j. Laporan hasil verifikasi permintaan hibah berupa barang atau jasa yang sudah ditandatangani lengkap oleh tim;
k. NPDH;
l. Dokumen pelaksanaan proses pengadaan barang atau jasa;
m. Berita acara serah terima (BAST) barang;
n. Dokumen pencairan hibah berupa barang atau jasa (SPP, SPM dan SP2D);
o. Laporan Realisasi Anggaran.
Diberitakan sebelumnya, dari 52 proyek hibah tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, hanya ada beberapa yang menempuh prosedur administrasi, seperti administrasi usulan.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep