PEMERINTAH Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menggunting 216 KTP elektronik yang masuk kategori invalid.
Camat Banjar, Doni Hermawan menjelaskan, dirusaknya KTP elektronik invalid dengan cara digunting berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
“Jumlah KTP elektronik invalid yang dirusak sebanyak 216. Ini atas dasar surat edaran dari Kemendagri,” ujar Doni saat memusnahkan KTP elektronik di Kantor Camat Banjar, Rabu (19/12).
Doni menambahkan, e-KTP invalid yang telah digunting tersebut, nantinya akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Setelah kami gunting seluruh KTP ini, nanti akan kami serahkan ke Disdukcapil,” kata Doni.
Doni menambahkan, ada kemungkinan jumlah e-KTP akan bertambah dan pihaknya akan melakukan inventarisir dengan cara mendatangi ke tiap desa.
“Dari semua yang telah kami gunting saat ini, ada kemungkinan KTP elektronik yang rusak akan bertambah. Kami akan melakukan penyisiran ke masing-masing desa di wilayah Kecamatan Banjar,” pungkas Doni.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi