GUBERNUR Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Ermaya Suradinata mengingatkan, beberapa poin perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah dibahas oleh Pemkab Pandeglang.
Menurut Ermaya, perubahan RTRW harus dilihat berdasarkan kebutuhan masyarakat. Sebab, dalam dalam UUD 1945 disebutkan bumi dan tanah itu milik negara dan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Tidak hanya itu, perubahan RTRW juga harus memperhatikan kawasan konservasi dan perilaku-perilaku alam. Jangan sampai awalnya kawasan konservasi diubah menjadi kawasan industri, perumahan atau lainnya yang akan menimbulkan bencana alam.
“Tapi agar ada kontiyuitas bahwa bumi dengan segala isinya itu untuk masyarakat, tetapi juga bisa untuk generasi-generasi masa yang akan mendatang, bukan hanya untuk generasi sekarang. Oleh karena itu pengaturan tata ruang, penggunaannya harus tegas untuk tidak segera dalam periode-periode tertentu diubah, karena harus memperhatikan kawasan konservasi dan perilaku-perilaku alam,” ungkap Prof Ermaya saat ditemui di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/08/2017) lalu.
Mantam Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) ini menjelaskan, perubahan RTRW tidak hanya kajian yang harus dilakukan secara mendalam tetapi juga harus melihat perspektif kondisi alam ke depan agar tidak merubah sikap perilaku manusia yang akan membawa bencana alam.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi