SELEBGRAM asal Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang berinisial RN (20), ditangkap polisi atas dugaan penyebaran konten bermuatan perjudian di wilayah Pandeglang.
RN ditangkap, karena menjadi afiliator situs atau website judi online game slot, dan menyebarkan konten bermuatan perjudian di akun instagramnya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, bahwa tersangka RN menjadi afiliator beberapa situs judi online Game Slot sejak April 2023 lalu, dengan cara memposting konten bermuatan judi melalui akun instagramnya.
“Endorse atau iklan tersebut, dimulai terhitung sejak April 2023 dan mendapatkan keuntungan 30 persen dari akun atau pengikutnya yang melakukan deposit pada website atau situs judi online tersebut,” ungkapnya saat menggelar Press Rilis pada Sabtu malam (2/9/2023).
Dari kasus tersebut, kata Shilton, polisi mengamankan barang bukti berupa akun Instagram milik pelaku yang memuat konten bermuatan perjudian, 1 unit perangkat HP merek Oppo A3S
“Tersangka kita kenakan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.
Sementara itu, tersangka RN mengaku, menjalani profesi sebagai afiliator ini dilakukan sejak April 2023 lalu dan mendapatkan keuntungan sebanyak 4 sampai 5 Juta yang disesuaikan dengan akun atau id yang bermain di website atau situs yang dipromosikannya.
“Mulainya dari April, dan kalau ditotal keuntungan saya selama mengiklankan situs tersebut sekitar Rp 5juta,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep