DINAS Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, menggelar pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. multi Niaga Karunia di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (12/6/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUPP Kabupaten Pandeglang, Al Anshar Nur menegaskan, bahwa kegiatan itu dilakukan oleh DKUPP melalui bagian tera timbang, selain bertujuan untuk menjamin BDKT khususnya gas LPG 3 Kilogram yang beredar di Kabupaten Pandeglang telah sesuai dengan ketentuan takaran yang ditetapkan, pengujian ini juga sebagai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen.
“Kegiatan BDKT yang kami lakukan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kementerian Perdagangan, dengan tujuan memastikan isi tabung ukuran 3 kg tersebut benar-benar tepat sebelum didistribusikan ke pangkalan dan tidak merugikan saat digunakan oleh masyarakat atau konsumen,” katanya.
Sementara, Kasubag TU UPT Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Pandeglang sekaligus Petugas Tera Timbang (Penera), Megah Laksana mengatakan, bahwa kegiatan uji BDKT ini merupakan bagian dari program pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan ketepatan takaran dan kualitas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kami sudah melakukan pengujian barang dalam keadaan terbungkus sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 2 tentang Metrologi Legal, kiriman ada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 30 Tahun 2011. Untuk pelaksanaan pengujian, kita menggunakan aturan pengawasan yang diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2017, dan hasil yang kami dapatkan melalui uji sampling,” ungkapnya.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya tidak terdapat kendala serius dalam pengujian takaran gas elpiji kemasan 3 kg.
“Tentunya dalam pengambilan sampling ini, kami harus melakukan pengolahan data terlebih dahulu dan hasilnya belum bisa kami rilis. Akan tetapi, sepintas kami melihat secara kasat mata hasil yang didapatkan dari pengujian itu sudah memenuhi aturan dan persyaratan. Karena SPBE ini sudah kita bekali anak timbangan yang sudah ditanda tera kan, dimana setiap hari sebanyak 2 kali mereka melakukan kalibrasi untuk timbangan unit mesinnya,” terang Megah.
Megah menyebut, jika batas toleransi dalam pengujian BDKT sekitar 1,5 persen sampai dengan 3 persen dari berat bersih setiap tabung.
“Untuk batas toleransi dalam pengujian ini, ada namanya T1 dan T2. Jadi interval di T1 dan T2 ini kisarannya 1,5 persen sampai dengan 3 persen berat bersihnya. Nanti kami olah dulu hasil pengambilan datanya, apakah letak T1 dan T2 nya seperti apa. Kami berharap, jika hasil yang diperoleh dari tabung itu sesuai dengan yang kita inginkan yaitu 3 kilogram dengan berat bersihnya,” ujarnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep