WAKIL Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mengimbau kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, untuk merangkul para ulama, kesepuhan dan para kiyai untuk menyosialisasikan agar zakat di integrasikan di lembaga Baznas. Upaya itu untuk meningkatkan perolehan Zakat Infaq dan Shodaqoh atau ZIS di masing-masing Unit Pengumpulan Zakat atau UPZ.

“Karena saya yakin semua masyarakat kita itu mengeluarkan zakatnya, cuma zakatnya itu tidak terintegrasi dengan Baznas,” kata Pandji di sela Bakti Sosial dalam Rangka Milad Baznas ke XXII di Halaman Kantor Kecamatan Bandung pada Rabu, 14 September 2022.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang Nanang Supriatna, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemkab Serang.

Pandji mencontohkan jika terintegrasi, seperti warga di Kecamatan Bandung sebanyak 30.000 orang di ambil untuk Rp10.000 warga sedangkan untuk sisanya 20.000 warga masing-masing. Jadi jika rata-rata perorang atau perjiwa mengeluarkan zakat, infaq, sadaqah (ZIS) sebesar Rp50.000 di kalikan 30.000 sebulan itu sudah mencapai Rp150 juta.

“Saya yakin mereka mengeluarkan zakat cuma ya kalau di integrasikan di UPZ Badan Amil Zakat itu distribusinya akan lebih bagus,” katanya.

Dengan demikian jika setiap kecamatan mampu menyumbangkan hasil ZIS perbulan sebesar Rp150 juta dan untuk Rp100 juta didistribusikan kembali masyarakat di desa masing-masing sisanya di setorkan ke Baznas Kabupaten Serang. Kata Pandji, jika per kecamatan menyetorkan Rp50 juta ke Baznas di kalikan 29 kecamatan pertahun bisa mencapai Rp600 juta pertahunnya dan di kalikan sebanyak 29 kecamatan.

“Saya mohon teman-teman Baznas itu merangkul ajak kasepuhan, ulama untuk bersama-sama mensosialisasikan agar zakat itu terintegrasi pada lembaga zakat,”ucap Pandji.

Kemudian yang kedua, lanjut Pandji, Baznas untuk segera menggarap di setiap industri-industri untuk dibentuk UPZ dengan melakukan pendekatan terlebih dahulu dari segi keagamaan karena zakat adalah wajib. Dia juga mencontohkan, di salah satu industry memiliki karyawan sebanyak 50 ribu orang zakatnya minimal Rp5 ribu jika di total mencapai Rp250 juta perbulan.

“Bagaimana kita mengajak, meyakinkan, menyadarkan masyarakat kita yang beragama Islam untuk mengeluarkan rezekinya untuk saudara-saudaranya yang nasib atau kondisinya tidak seberuntung mereka,” ungkapnya.

Untuk saat ini, Pandji menyebutkan, perolehan ZIS yang terhimpun di Baznas Kabupaten Serang hingga akhir Agustus 2022 sebesar Rp15 miliar dimana 90 persennya berasal dari zakat ASN Pemkab Serang.

“ASN tidak perlu bertenaga tinggal potong dari perbulannya karena wajib, dan hanya ASN yang beragama Islam,” tukasnya.

“Perhitungan dari Baznas potensi zakat Kabupaten Serang itu Rp1 triliun selama satu tahun. Itu menghitung dari jumlah 1,6 juta penduduk, kita ambil 300 ribu kali 50ribu sebulan itu sudah Rp150 miliar,” tambah Pandji.

Sementara Wakil Ketua 3 Baznas Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin mengatakan capaian penerimaan Baznas hingga akhir Agustus sudah tercapai Rp 15 miliar. Ia memprediksi jika hingga akhir tahun penerimaan Baznas bisa mencapai Rp20 sampai Rp22 miliar.

“Karena yang kemarin kita terima Rp18 miliar itu baru dari ASN, padahal potensi bukan hanya dari profesi dan belum tergarap semuanya. Sekarang 90 persen dari ASN,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk perusahaan saat ini sudah dibentuk UPZ, namun baru zakat fitrah yang masuk. Sedangkan untuk Infak dan sodakoh belum masuk. Selain itu di perusahaan belum semua karyawan kena zakat karena belum mencapai nisab. Dimana gaji mereka ada yang kisaran Rp2-3 juta, sehingga belum mencapai nisab 85 Gram emas setahun.

“Tapi kami minta infak sodakoh minimal Rp5 ribu saja per orang kaya Nikomas sudah lumayan. Tapi gak semudah yang dibayangkan prakteknya,” ucapnya.

Ia mengaku sudah berupaya masuk ke perusahaan dan masyarakat untuk menarik zakat bahkan dengan cara door to door, termasuk menggandeng kasepuhan. Kendalanya sampai saat ini kesadaran masyarakat untuk bayar zakat masih kurang. Selain itu pembayaran zakat juga ada yang sudah diberikan kepada diluar Baznas.

“Bukan berarti orangnya tidak melaksanakan (bayar zakat), zis dilakukan cuma secara resminya itu harus ke lembaga Baznas dan belum ke sana. Karena kita Islam semua yakin di kampung ada infaq sodakoh cuma belum ke Baznas,” tuturnya.(*)

Redaktur: Rizal Fauzi

Reporter: Firoh