AKSI unjuk rasa yang dilakukan Ali Nurdin Cs dalam Forum Dosen Universitas Mathla’ul Anwar dianggap mempermalukan dunia akademisi dan organisasi Mathla’ul Anwar.

Tokoh Mathla’ul Anwar Ipul Syaifullah menilai, aksi yang dilakukan AN Cs Kamis (05/09/2024) lalu, jauh dari nilai-nilai akademik seorang dosen.

“Sebagai seorang dosen harus bisa memisahkan mana nalar akademik, mana nalar hukum. Seorang akademisi harus bisa menilai terlebih dahulu mana aspek hukum dan mana aspek akademik,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (06/09/2024).

Ketika sebuah persoalan sudah masuk ke ranah hukum, sambungnya, maka tidak boleh siapapun melakukan intervensi atau obstruction of justice yaitu dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

“Aksi kemarin terlihat bahwa kualitas akademisi di Unma mengenyampingkan keilmuan. Yang lebih menarik lagi yang hadir di aksi kemarin, didominasi oleh dosen – dosen fakultas agama yang notabene tidak mengetahui keilmuan yang dipelajari di Fakultas Hukum. Kami sebagai unsur-unsur yang ada di Mathla’ul Anwar perihatin melihat akademisi melakukan yang sepatutnya tidak dilakukan,” ujarnya.

Menurut CEO Syaifullah dan Keluarga Law Firm tersebut, masalah yang terjadi sangat sederhana jika dilakukan pikiran yang jernih. Namun akan menjadi kebalikannya jika menyelesaikan masalah malah menjadi ambisi pribadi.

“Kedepan cobalah membiasakan mengkaji dari berbagai perspektif keilmuan untuk semua masalah lewat keilmuan. Jangan lewat ambisi pribadi sehingga keputusan apapun yang dilakukan berpihak pada aturan yang ada di Universitas,” tandasnya.

Menurut Ipul, SPDP itu domainnya polisi dan hanya untuk individu bukan konsumsi publik. Aksi Ali Nurdin Cs itu malah menjadikan kasus ini konsumsi publik. Padahal, menurutnya, UNMA sudah memiliki kuasa hukum, maka aksi tersebut semakin menegaskan ketidakpercayaan mereka terhadap pengacara yang sudah dikuasakan.

“Jadi sebenarnya aksi tersebut itu bentuk dukungan atau malah semakin menekan kepolisian untuk meningkatkan SPDP? Hanya mereka yang tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan Dosen Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten yang tergabung dalam Forum Dosen Unma mendatangi Mapolres Pandeglang, Kamis (5/9/2024). Aksi yang dilakukan tersebut untuk menuntut Polres Pandeglang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rektor Unma.

Diketahui, persoalan itu muncul akibat adanya Surat Pemberhentian dengan Tidak Hormat Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) UNMA Banten Rizal Rohmatullah karena dugaan manipulasi nilai mahasiswa. Merasa tidak terima, Rizal kemudian melaporkan rektor Unma atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik Polres Pandeglang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain itu, Rizal juga mengajukan keberatan atas diberhentikan tidak hormat secara sepihak oleh pihak kampus kepada Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Forum Dosen UNMA Banten Ali Nurdin mengatakan, penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik harus diselesaikan dan tidak dilanjutkan karena tidak mendasar. Oleh karena itu, dia meminta kepada penyidik agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Enggak boleh melihat hukum itu seperti ini. Ini kan persoalan akademis dan harus diselesaikan secara akademis juga, enggak harus melalui jalur hukum. Jadi sudah seharusnya penanganan kasus ini dihentikan,” katanya di Mapolres Pandeglang.

“Ini kan persoalan akademis. Sebaiknya tidak harus dibawa ke ranah hukum. Saya memohon agar penyidik menyelesaikan hal ini dan tidak melanjutkannya,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (IPTU) Alpian Yusuf menyampaikan pihaknya bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, dia meminta kepada para dosen agar bisa bersabar dan mematuhi proses hukum yang berlaku.

“Kita akan tangani kasus ini secara profesional, sekarang kasusnya juga sedang dalam proses, masih dalam proses. Saya pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(*)