Tuntut Pembayaran Siltap Tahun 2024, Ribuan Prades di Pandeglang Datangi BPKD

0
107

RIBUAN massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi penyampaian pendapat di depan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang pada Senin, (17/2/2025).

Aksi ini digelar, sebagai bentuk kekecewaan para Perangkat Desa (Prades), lantaran Penghasilan Tetap (Siltap) mereka sejak bulan Desember 2024 belum dibayarkan.

Ribuan massa ini memulai aksinya dari Gedung Graha Pancasila, kemudian melakukan longmarch ke BPKD, dengan membawa berbagai atribut spanduk yang berisi keluhan dan tuntutan mereka.

Dalam aksinya, selain menuntut pencairan Siltap tahun 2024, massa juga mendesak agar Pemerintah Daerah mencairkan Siltap tahun 2025 secara rutin tiap bulan.

Aksi sempat diwarnai ketegangan hingga melakukan aksi bakar ban oleh massa aksi, karena tuntutan yang mereka sampaikan tidak juga direspons oleh pejabat berwenang.

Ketua Umum PPDI Kabupaten Pandeglang, Agus Muhamad Toha mengaku, jika sudah dua bulan lebih Siltap Perangkat Desa belum dicairkan. Kondisi ini diperparah, lantaran selama ini tidak ada penjelasan Pemerintah Daerah terkait hal tersebut.

“Kami menuntut Pemerintah Daerah, untuk segera mencairkan Siltap mereka dalam pekan ini. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi serupa dengan jumlah massa aksi yang lebih besar,” ungkapnya.

Sementara, Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin menuturkan, bahwa keterlambatan pencairan Siltap bagi Perangkat Desa, salah satunya karena realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang tahun 2024 yang hanya 81 persen.

“Dampaknya, saat ini keuangan daerah sedang mengalami defisit. Di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya tersisa Rp3,6 miliar, sementara nilai Siltap yang harus dibayarkan tahun 2024 mencapai Rp9,4 miliar,” terangnya.

Ia memastikan, bahwa Siltap perangkat desa tahun 2024 akan dibayarkan pada pekan ini, atau paling lambat akhir bulan Februari. Soalnya Pemkab akan menerima pemasukan dari pengembalian hibah KPU dan Bawaslu sebesar Rp6 miliar, serta bagi hasil pajak daerah.

“Akan tetapi, tuntutan mengenai pencairan Siltap setiap bulan pada 2025 harus didiskusikan ulang. Mengingat Pemkab Pandeglang terdampak efisiensi anggaran imbas dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025,” tutup Yahya.

Reporter : Asep