ULAMA Banten meminta hotel-hotel yang ada di Provinsi Banten tidak menjual minuman beralkohol (minol). Hal ini menyusul ramainya masyarakat yang kedapatan menemukan Aston Serang Hotel and Convention Center diduga menjual alkohol di fasilitas Anju Lounge dan Hong Kong Karaoke milik mereka.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazary Syam, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan peredarannya di hotel. Dia menganggap minuman beralkohol haram hukumnya dalam Islam karena memabukan.
“Minuman yang memabukan atau Khamr itu haram hukumnya karena itu pemerintah harus melakukan penertiban agar tidak bebas beredar di masyarakat luas,” kata Bazary Syam dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (05/08/2024).
Senada dengan Bazary, Tokoh Masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief, mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Jangan sampai (hiburan malam, red) ini mengganggu, karena indikasinya biasanya di tempat seperti itu ada narkoba, pelacuran. Itu sudah pasti tidak bisa dipisahkan dari fasilitas hiburan. Yang Tegas lah!” kata Embay Mulya Syarief kemarin.
Sementara, diungkapkan, Koordinator Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Syuhada. Pihaknya mendesak pemda untuk tidak tutup mata atas dugaan pelanggaran Pasal 15 pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) yang terjadi di Aston Serang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
“Pemerintah di daerah, bertanggung jawab atas implementasi Perda. Kalau memang kekhawatirannya efek negatif terkait dengan dugaan karaoke dan prostitusi,” katanya.
Sementara itu, Regional General Manager (RGM) Aston Group Dody Faturahman, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membantah jika di hotel yang dikelolanya menyediakan miras. “Kurang tahu,” kata Dody.
Berdasarkan keterangan dari salah pengunjung kepada wartawan, semula menu QR Code yang disajikan kepada tamu karaoke dan restoran hotel yang berlokasi dekat Kantor Gubernur Banten di Jl. Syekh Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang itu memajang sejumlah nama produk dari brand minuman alkohol jenis beer, vodka, whiskey dan rum dengan kadar alkohol mulai 5 persen sampai 40 persen.
“Sekarang ini sudah tidak ada. Mungkin sudah ditarik menu tersebut. Namun masih bisa beli (minol, red) di sana (Aston Serang, red),” ujarnya.
Sementara, fasilitas karaoke Aston Serang yang diberi nama Anju Lounge dan Hong Kong Karaoke beroperasi setiap hari mulai pukul 11.00 hingga 23.30 WIB.
Redaktur: Fauzi
Reporter: Dije