DINAS Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pandeglang memastikan pelaksanaan upacara pengibaran bendara 17 agutus 2021 bakal dilaksanakan.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Pandegalng Azis Saparudin mengatakan, dalam pelaksanaan upacara hari kemerdekaan ke – 76 pengibaran bendera bisa dilakukan oleh petugas dengan formasi 17-8-45. Tentu nya, hal itu berbeda dengan tahun 2020 lalu.
“Tahun kemarin kan tidak ada karena terhalang covid ya, insya Allah untuk tahun sekarang sudah ada surat edaran dari Paskibra pusat serta dari Kementrian Pemuda dan Olahraga, sepertinya kita melaksanakan upacara peringatan 17 Agustus. Namun, kita menyesuaikan juga dengan kondisi sekarang,” kata Azis, Kamis (29/7/2021).
Dikatakannya, regulasi yang digunakan dalam kegiatan pengibaran bendera tidak ada perbedaan antara pemerintah pusat hingga tingkat desa. Namun, untuk pelaksanaan waktu upacara pada tingkat Kabupaten tidak boleh lebih dari pukul 10.15 Wib.
“Aturan itu juga kita sampaikan ke tingkat Kecamatan, baik jumlah pengibar bendera maupun jumlah peserta upacara. Dan waktunya juga di tentukan, dibawah pukul 10.15 ya. Kan kalau pusat itu waktunya 10.15, kalau untuk Kecamatan, Desa, dan OPD itu boleh dibawah jam tersebut,” ucapnya.
Sedangkan untuk jumlah peserta yang bisa menghadiri dari masing-masing Organisasi Prangkat Daerah (OPD) hany diperbolehkan sebanyak 5 orang. Bahkan, untuk anak sekolah tidak diperbolehkan untuk hadir.
“Kalau jumlah peserta itu kita berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kita ngambil tiap OPD 5 orang. Dan untuk anak sekolah atau siswa, kita larang,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah membentuk petugas pengibar bendera sehak Januari lalu.
“Untuk seleksi dan pelatihan Paskibra sudah sejak bulan Januari, itupun tim yang turun ke lapangan atau sekolah-sekolah. Jadi, tidak menimbulkan kerumunan dalam hal seleksi,” tandasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Fauzi